PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR DI WILAYAH HUKUM POLDA RIAU
ARIF PRASOJO, ARIF
Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian
Yang Melakukan Pungutan Liar di Wilayah Hukum Polda Riau. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah Anggota kepolisian yang seharusnya sebagai
pengayom dan pelindung masyarakat tidak seharusnya melakukan tindakan
pungutan liar. Pungutan liar pada umumnya merupakan kejahatan terhadap
norma-norma hukum yang harus ditafsirkan atau patut diperhitungkan sebagai
perbuatan yang sangat merugikan bagi pihak korban. Rumusan masalah pertama,
bagaimanakah penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan
pungutan liar di Wilayah Hukum Polda Riau?, kedua, apakah faktor penghambat
penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar di
Wilayah Hukum Polda Riau?, dan ketiga, bagaimanakah cara menghadapi
hambatan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan
pungutan liar di Wilayah Hukum Polda Riau?. Tujuan penelitian, pertama,
Mengetahui penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan
pungutan liar di Wilayah Hukum Polda Riau, kedua, Mengetahui hambatan
penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar di
Wilayah Hukum Polda Riau, dan ketiga Mengetahui cara menghadapi hambatan
penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar di
Wilayah Hukum Polda Riau. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum
sosiologis. Lokasi penelitian ini Kantor Kepolisian Daerah Riau. Jenis data yang
digunakan adalah data primer, sekunder daan tertier. Teknik pengumpulan data
adalah observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Analisis data menggunakan
analisis deduktif dan induktif.
Hasil penelitian, pertama, Pelaksanaan penegakan hukum terhadap oknum
polisi dalam melakukan pungutan liar telah berjalan sebagaimana mestinya
dimana anggota tersebebut telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin atau sanksi
administratif berupa teguran tertulis; penundaan mengikuti pendidikan paling
lama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan gaji berkala; penundaan kenaikan
pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; mutasi yang bersifat demosi;
pembebasan dari jabatan; dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21
(dua puluh satu) hari, kedua, Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum
terhadap anggota Kepolisian Polda Riau yang melakukan pungutan liar yaitu
faktor aparat dan masyarakat, baik itu di kalangan aparat kepolisian sendiri
ataupun dikalangan masyarakat yang juga telah terbiasa dan akrab dengan
kebudayaan buruk dalam hal penegakan hukum, sehingga mengakibatkan
kejahatan ataupun pelanggaran yang terjadi sulit untuk di berantas, dan ketiga,
cara untuk mengatasi hambatan tersebut, Pertama, diberikan hukuman kode etik,
maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri.
Hukuman Disiplin tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2003. Kedua, pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pungli yang dilakukan oleh oknum Polisi yang juga
PNS dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan UU Tipikor.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pungutan Liar, Polda Ria
Yang Melakukan Pungutan Liar di Wilayah Hukum Polda Riau. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah Anggota kepolisian yang seharusnya sebagai
pengayom dan pelindung masyarakat tidak seharusnya melakukan tindakan
pungutan liar. Pungutan liar pada umumnya merupakan kejahatan terhadap
norma-norma hukum yang harus ditafsirkan atau patut diperhitungkan sebagai
perbuatan yang sangat merugikan bagi pihak korban. Rumusan masalah pertama,
bagaimanakah penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan
pungutan liar di Wilayah Hukum Polda Riau?, kedua, apakah faktor penghambat
penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar di
Wilayah Hukum Polda Riau?, dan ketiga, bagaimanakah cara menghadapi
hambatan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan
pungutan liar di Wilayah Hukum Polda Riau?. Tujuan penelitian, pertama,
Mengetahui penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan
pungutan liar di Wilayah Hukum Polda Riau, kedua, Mengetahui hambatan
penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar di
Wilayah Hukum Polda Riau, dan ketiga Mengetahui cara menghadapi hambatan
penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar di
Wilayah Hukum Polda Riau. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum
sosiologis. Lokasi penelitian ini Kantor Kepolisian Daerah Riau. Jenis data yang
digunakan adalah data primer, sekunder daan tertier. Teknik pengumpulan data
adalah observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Analisis data menggunakan
analisis deduktif dan induktif.
Hasil penelitian, pertama, Pelaksanaan penegakan hukum terhadap oknum
polisi dalam melakukan pungutan liar telah berjalan sebagaimana mestinya
dimana anggota tersebebut telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin atau sanksi
administratif berupa teguran tertulis; penundaan mengikuti pendidikan paling
lama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan gaji berkala; penundaan kenaikan
pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; mutasi yang bersifat demosi;
pembebasan dari jabatan; dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21
(dua puluh satu) hari, kedua, Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum
terhadap anggota Kepolisian Polda Riau yang melakukan pungutan liar yaitu
faktor aparat dan masyarakat, baik itu di kalangan aparat kepolisian sendiri
ataupun dikalangan masyarakat yang juga telah terbiasa dan akrab dengan
kebudayaan buruk dalam hal penegakan hukum, sehingga mengakibatkan
kejahatan ataupun pelanggaran yang terjadi sulit untuk di berantas, dan ketiga,
cara untuk mengatasi hambatan tersebut, Pertama, diberikan hukuman kode etik,
maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri.
Hukuman Disiplin tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2003. Kedua, pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pungli yang dilakukan oleh oknum Polisi yang juga
PNS dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan UU Tipikor.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pungutan Liar, Polda Ria
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:47:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah