PELAKSANAAN PENERTIBAN TERHADAP SEPEDA MOTOR YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI OLEH SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN
ERICK OLDBRADER, ERICK
Pada dasarnya,spesifikasi sepeda motor yang dikeluarkan pabrikan
resmi sudah memperhatikan seluruh aspek khususnya terhadap ke selamatan
dalam berlalulintas yang berdampak pad timbulnya kecelakaan lalulintas.
Untuk menekanangka Kecelakaan Lalu Lintas, upaya kedepan di arahkan pada
penanggulangan secara komprehensi yang mencakup upaya pembinaan
pencegahan pengaturan dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut di
lakukan melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan
penyuluhan hukum serta pembinaan sumber daya manusia.Upaya pencegahan
di lakukan melalu ipeningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan
prasarana jalan serta kelaikan Kendaraan, termasuk pengawasan di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif. Upaya pengaturan meliput
iManajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan mo dernisasi sarana dan Prasarana
Lalu Lintas.Upaya penegakan hukum dilaksanakan lebih efektif melalui
perumusan ketentuan hukum yang lebih jelas serta penerapan sanksi yang
lebih tegas.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kah pelaksanaan
penertiban terhadap sepedmotor yang tidak sesuai spesifikasi oleh Satuan Lalu
Lintas Kepolisian Reso Kota Pekanbaru, apakah hambatan dan bagaimana
upaya mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian Hukum Sosiologis yang berlokasi
di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Sumber data
menggunakan data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan
data menggunakan observasi, wawancaranonstruktur, kuesioner dan kajian
kepustakaan. Metode berfikir secara induktif yakni cara berfikir yang
menarik kesimpulan dari pernyataan/dalil yang bersifat khusus menjadi
pernyataan yang bersifat umum.
Berdasarkan penelitian diketahui pelaksanaan penertiban terhadap sepeda motor
yang tidak sesuai spesifikasi oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota
Pekanbaru dengan menggunakan metode Metode preventif dan Metode represif, namun
metode tersebut belum efektif mengingat pada kenyataannya sepedamotor yang tidak sesuai
spesifikasi banyak beredar di masyarakat. .Hambatan pelaksanaan penertiban terhadap sepeda
motor yang tidak sesuai spesifikasi oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor
Kota Pekanbaru terdiriatas faktor eksternal yang meliputi Peraturan Perundang-undangan,
rendahnya kesadaran hukum, budaya masyarakat dan faktor internal yang meliputi
penindakan hanya memberikan teguran kepada pelanggar dan terhadap spesifi kasi
kendaraan tidak di lakukan tindakan, kurang sosialisasi hukum kepada masyarakat dan
terbatasnya anggota Opsnal di lapangan Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penertiban
terhadap sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian
Resor Kota Pekanbaru meliputi upaya preventif, upaya represif dan upaya rehabilitatif
resmi sudah memperhatikan seluruh aspek khususnya terhadap ke selamatan
dalam berlalulintas yang berdampak pad timbulnya kecelakaan lalulintas.
Untuk menekanangka Kecelakaan Lalu Lintas, upaya kedepan di arahkan pada
penanggulangan secara komprehensi yang mencakup upaya pembinaan
pencegahan pengaturan dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut di
lakukan melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan
penyuluhan hukum serta pembinaan sumber daya manusia.Upaya pencegahan
di lakukan melalu ipeningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan
prasarana jalan serta kelaikan Kendaraan, termasuk pengawasan di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif. Upaya pengaturan meliput
iManajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan mo dernisasi sarana dan Prasarana
Lalu Lintas.Upaya penegakan hukum dilaksanakan lebih efektif melalui
perumusan ketentuan hukum yang lebih jelas serta penerapan sanksi yang
lebih tegas.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kah pelaksanaan
penertiban terhadap sepedmotor yang tidak sesuai spesifikasi oleh Satuan Lalu
Lintas Kepolisian Reso Kota Pekanbaru, apakah hambatan dan bagaimana
upaya mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian Hukum Sosiologis yang berlokasi
di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Sumber data
menggunakan data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan
data menggunakan observasi, wawancaranonstruktur, kuesioner dan kajian
kepustakaan. Metode berfikir secara induktif yakni cara berfikir yang
menarik kesimpulan dari pernyataan/dalil yang bersifat khusus menjadi
pernyataan yang bersifat umum.
Berdasarkan penelitian diketahui pelaksanaan penertiban terhadap sepeda motor
yang tidak sesuai spesifikasi oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota
Pekanbaru dengan menggunakan metode Metode preventif dan Metode represif, namun
metode tersebut belum efektif mengingat pada kenyataannya sepedamotor yang tidak sesuai
spesifikasi banyak beredar di masyarakat. .Hambatan pelaksanaan penertiban terhadap sepeda
motor yang tidak sesuai spesifikasi oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor
Kota Pekanbaru terdiriatas faktor eksternal yang meliputi Peraturan Perundang-undangan,
rendahnya kesadaran hukum, budaya masyarakat dan faktor internal yang meliputi
penindakan hanya memberikan teguran kepada pelanggar dan terhadap spesifi kasi
kendaraan tidak di lakukan tindakan, kurang sosialisasi hukum kepada masyarakat dan
terbatasnya anggota Opsnal di lapangan Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penertiban
terhadap sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian
Resor Kota Pekanbaru meliputi upaya preventif, upaya represif dan upaya rehabilitatif
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:57:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah