PENEMPATAN NARAPIDANA YANG SUDAH VONIS PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B SIAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
FAHMI ISKANDAR, FAHMI
Permasalahan terhadap Penempatan Narapidana yang sudah Vonis
pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Siak yang seharusnya di
pindahkan dari Rutan ke Lapas. Analisis hukum mengenai skripsi ini
penulis lakukan untuk mengetahui Bagaimanakah Penempatan
Narapidana yang sudah Vonis pada Rumah Tahanan Negara Klas II
B Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, Bagaimanakah hambatan dalam Penempatan
Narapidana yang sudah Vonis pada Rumah Tahanan Negara Klas II B
Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan serta Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam
Penempatan Narapidana yang sudah Vonis pada Rumah Tahanan
Negara Klas II B Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian mengenai skripsi ini
penulis lakukan untuk mengetahui Penempatan Narapidana yang sudah
Vonis pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Siak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
untuk mengetahui hambatan Penempatan Narapidana yang sudah Vonis
pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Siak berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan untuk
mengetahui upaya mengatasi hambatan Penempatan Narapidana yang
sudah Vonis pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Siak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Penelitian dilakukan dengan metode observasi yang dilakukan
dengan cara pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan
melakukan wawancara langsung dengan nara sumber yang
berkaitan langsung dengan skripsi ini serta dari buku-buku dan website
resmi yag sumbernya jelas dan valid. Hasil penelitian menunjukkan
Penempatan Narapidana yang sudah Vonis pada Rumah Tahanan Negara
Klas II B Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Belum berjalan sebagaimana dengan mestinya, Narapidana yang
seharusnya dipindahkan dari Rutan ke Lapas tetapi masih banyak yang
tetap tinggal di Rutan, bahkan sampai masa pidana mereka selesai.
Sehingga fungsi yang dijalankan juga menjadi ganda, selain untuk
melayani tahanan juga untuk membina narapidana. Sehingga sulit
untuk mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan yaitu membentuk
Warga Binaan Pemasyarakatan agar jadi manusia yang seutuhnya,
menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan juga tidak mengulangi
lagi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, berperan aktif dalamhal
pembangunan serta hidup secara wajar sebagai warga yang baik
dan bertanggungjawab.
Kata Kunci : Narapidana Vonis Siak
pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Siak yang seharusnya di
pindahkan dari Rutan ke Lapas. Analisis hukum mengenai skripsi ini
penulis lakukan untuk mengetahui Bagaimanakah Penempatan
Narapidana yang sudah Vonis pada Rumah Tahanan Negara Klas II
B Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, Bagaimanakah hambatan dalam Penempatan
Narapidana yang sudah Vonis pada Rumah Tahanan Negara Klas II B
Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan serta Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam
Penempatan Narapidana yang sudah Vonis pada Rumah Tahanan
Negara Klas II B Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian mengenai skripsi ini
penulis lakukan untuk mengetahui Penempatan Narapidana yang sudah
Vonis pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Siak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
untuk mengetahui hambatan Penempatan Narapidana yang sudah Vonis
pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Siak berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan untuk
mengetahui upaya mengatasi hambatan Penempatan Narapidana yang
sudah Vonis pada Rumah Tahanan Negara Klas II B Siak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Penelitian dilakukan dengan metode observasi yang dilakukan
dengan cara pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan
melakukan wawancara langsung dengan nara sumber yang
berkaitan langsung dengan skripsi ini serta dari buku-buku dan website
resmi yag sumbernya jelas dan valid. Hasil penelitian menunjukkan
Penempatan Narapidana yang sudah Vonis pada Rumah Tahanan Negara
Klas II B Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Belum berjalan sebagaimana dengan mestinya, Narapidana yang
seharusnya dipindahkan dari Rutan ke Lapas tetapi masih banyak yang
tetap tinggal di Rutan, bahkan sampai masa pidana mereka selesai.
Sehingga fungsi yang dijalankan juga menjadi ganda, selain untuk
melayani tahanan juga untuk membina narapidana. Sehingga sulit
untuk mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan yaitu membentuk
Warga Binaan Pemasyarakatan agar jadi manusia yang seutuhnya,
menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan juga tidak mengulangi
lagi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, berperan aktif dalamhal
pembangunan serta hidup secara wajar sebagai warga yang baik
dan bertanggungjawab.
Kata Kunci : Narapidana Vonis Siak
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:58:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah