PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK-HAK TENAGA KERJA TERHADAP ISTIRAHAT MINGGUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT ADLAN ADHAM MANDIRI DI KECAMATAN SENAPELAN
HUSNI SYAPRIADI, HUSNI
Tenaga kerja merupakan aset berharga bagi sebuah perusahaan yang harus
dijaga dan dipelihara, begitu juga dengan hak-hak pekerja seperti Istirahat
Mingguan yang merupakan kewajiban dari suatu perusahaan untuk memenuhi
Istirahat Mingguan bagi tenaga kerja tersebut, tetapi yang terjadi pada PT Adlan
Adham Mandiri di Kecamatan Senapelan tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 (b)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana
berdasarkan Undang-Undang tersebut perusahaan harus memberikan Istirahat
Mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Yang menjadi rumusan
masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pemenuhan hakhak tenaga kerja terhadap istirahat mingguan pada PT Adlan Adham Mandiri di
Kecamatan Senapelan. Apa yang menjadi hambatan pelaksanaan pemenuhan hakhak tenaga kerja terhadap istirahat mingguan dan apa upaya yang harus dilakukan
untuk mengatasi hambatan pelaksanaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja terhadap
istirahat mingguan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan
pemenuhan hak-hak tenaga kerja terhadap istirahat mingguan pada PT Adlan
Adham Mandiri di Kecamatan Senapelan, dan untuk mengetahui apa yang
menjadi hambatan pelaksanaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja terhadap
istirahat mingguan, dan apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
pelaksanaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja terhadap istirahat mingguan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosiologis, yakni
peneliti langsung turun kelapangan untuk mencari tahu dan mendapatkan data
yang diperlukan.
Hasil dari penelitian ini dimana terjadinya pelanggaran hak tenaga kerja
pada PT Adlan Adham Mandiri yang mana operatornya tidak diberikan waktu
untuk istirahat mingguan dan hasilnya operator merasa terancam upah bulanannya
akan di kurangi apabila operator ingin meminta istirahat mingguan, dan karena
takut akan di kurangi upah bulanannya maka operator hanya bisa diam saja.
Disamping lemahnya pendidikan operator yang hanya tamatan SMA atau SMK
sehingga kurangnya pengetahuan operator tentang hak-hak tenaga kerja. Operator
dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan atas tidak
diberikannya waktu untuk istirahat mingguan sehingga perusahaan akan mendapat
teguran dari Pemerintah.
Kata Kunci : Tenaga Kerja, Istirahat Mingguan, Upah Bulanan.
dijaga dan dipelihara, begitu juga dengan hak-hak pekerja seperti Istirahat
Mingguan yang merupakan kewajiban dari suatu perusahaan untuk memenuhi
Istirahat Mingguan bagi tenaga kerja tersebut, tetapi yang terjadi pada PT Adlan
Adham Mandiri di Kecamatan Senapelan tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 (b)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana
berdasarkan Undang-Undang tersebut perusahaan harus memberikan Istirahat
Mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Yang menjadi rumusan
masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pemenuhan hakhak tenaga kerja terhadap istirahat mingguan pada PT Adlan Adham Mandiri di
Kecamatan Senapelan. Apa yang menjadi hambatan pelaksanaan pemenuhan hakhak tenaga kerja terhadap istirahat mingguan dan apa upaya yang harus dilakukan
untuk mengatasi hambatan pelaksanaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja terhadap
istirahat mingguan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan
pemenuhan hak-hak tenaga kerja terhadap istirahat mingguan pada PT Adlan
Adham Mandiri di Kecamatan Senapelan, dan untuk mengetahui apa yang
menjadi hambatan pelaksanaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja terhadap
istirahat mingguan, dan apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
pelaksanaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja terhadap istirahat mingguan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosiologis, yakni
peneliti langsung turun kelapangan untuk mencari tahu dan mendapatkan data
yang diperlukan.
Hasil dari penelitian ini dimana terjadinya pelanggaran hak tenaga kerja
pada PT Adlan Adham Mandiri yang mana operatornya tidak diberikan waktu
untuk istirahat mingguan dan hasilnya operator merasa terancam upah bulanannya
akan di kurangi apabila operator ingin meminta istirahat mingguan, dan karena
takut akan di kurangi upah bulanannya maka operator hanya bisa diam saja.
Disamping lemahnya pendidikan operator yang hanya tamatan SMA atau SMK
sehingga kurangnya pengetahuan operator tentang hak-hak tenaga kerja. Operator
dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan atas tidak
diberikannya waktu untuk istirahat mingguan sehingga perusahaan akan mendapat
teguran dari Pemerintah.
Kata Kunci : Tenaga Kerja, Istirahat Mingguan, Upah Bulanan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:46:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah