PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE APLIKASI LAZADA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
IKA MIGIAWATI, IKA
Masalah perlindungan konsumen di indonesia telah diatur didalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 1 angka 1 UUPK menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Selanjutnya, Pasal 3 UUPK mengatur tujuan
perlindungan konsumen. Adapun hak konsumen diatur dalam Pasal 4.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan,
apakah hambatan pelaksanaan, dan apakah upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Terhadap Pembelian Online Aplikasi Lazada.
Tujuan Penelitian adalah Untuk menjelaskan pelaksanaan, Untuk
menjelaskan hambatan pelaksanaan, Untuk mengetahui upaya mengatasi
hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Online Aplikasi Lazada.
Jenis penelitian yang diterapkan oleh penulis adalah penelitian hukum
sosiologis. Dalam penelitian ini, sumber datanya adalah data yang diperoleh
dari masyarakat (lapangan) literature, peraturan perundangan-undangan, dan
kamus sesuai
dengan permasalahan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data
menggunakan metode adalah menggunakan metode wawancara dan
kajian kepustakaan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dengan
menguraikan secara deskriftif dari data yang telah diperoleh.
Lokasi penelitian dilakukan di kantor Lazada Pekanbaru.
Hasil penelitian adalah Pelaksanaan dalam perjanjian pihak pembeli
pernah melakukan perjanjian, dengan kehadiran kantor cabang dan agen-agen
yang berada di Pekanbaru, diharapkan dapat mempermudah konsumen untuk
memanfaatkan jasa pengiriman ini, hambatan yang paling sering di
alami adalah keterlambatan pengiriman. Informasi yang diberikan tidak
akurat terhadap kapan sampainya barang tersebut, upaya melaporkan ke
kepolisian dengan melakukan pelaporan penipuan jual beli online,
menyampaikan pengaduan konsumen ke LPKSM, dan sosialisasi dengan cara
menempelkan spanduk atau melakukan sosialisasi secara online.
Dari kesimpulan diatas penulis memberikan saran diharapkan kepada pihak
penjual dan pembeli harus mengutamakan kepercayaan untuk menjaga nama
baik, perlu dilakukan sosialisasi oleh pemerintah terkait cara bertransaksi
dengan aman dalam e-commerce, dan perlunya pemahaman pembeli dalam
bertransaksi online.
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Konsumen
Pasal 1 angka 1 UUPK menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Selanjutnya, Pasal 3 UUPK mengatur tujuan
perlindungan konsumen. Adapun hak konsumen diatur dalam Pasal 4.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan,
apakah hambatan pelaksanaan, dan apakah upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Terhadap Pembelian Online Aplikasi Lazada.
Tujuan Penelitian adalah Untuk menjelaskan pelaksanaan, Untuk
menjelaskan hambatan pelaksanaan, Untuk mengetahui upaya mengatasi
hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Online Aplikasi Lazada.
Jenis penelitian yang diterapkan oleh penulis adalah penelitian hukum
sosiologis. Dalam penelitian ini, sumber datanya adalah data yang diperoleh
dari masyarakat (lapangan) literature, peraturan perundangan-undangan, dan
kamus sesuai
dengan permasalahan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data
menggunakan metode adalah menggunakan metode wawancara dan
kajian kepustakaan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dengan
menguraikan secara deskriftif dari data yang telah diperoleh.
Lokasi penelitian dilakukan di kantor Lazada Pekanbaru.
Hasil penelitian adalah Pelaksanaan dalam perjanjian pihak pembeli
pernah melakukan perjanjian, dengan kehadiran kantor cabang dan agen-agen
yang berada di Pekanbaru, diharapkan dapat mempermudah konsumen untuk
memanfaatkan jasa pengiriman ini, hambatan yang paling sering di
alami adalah keterlambatan pengiriman. Informasi yang diberikan tidak
akurat terhadap kapan sampainya barang tersebut, upaya melaporkan ke
kepolisian dengan melakukan pelaporan penipuan jual beli online,
menyampaikan pengaduan konsumen ke LPKSM, dan sosialisasi dengan cara
menempelkan spanduk atau melakukan sosialisasi secara online.
Dari kesimpulan diatas penulis memberikan saran diharapkan kepada pihak
penjual dan pembeli harus mengutamakan kepercayaan untuk menjaga nama
baik, perlu dilakukan sosialisasi oleh pemerintah terkait cara bertransaksi
dengan aman dalam e-commerce, dan perlunya pemahaman pembeli dalam
bertransaksi online.
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Konsumen
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:51:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah