PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG TERSANDUNG HUKUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
IRFAN MEISYAH PUTRA, IRFAN
Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Tersandung Hukum Di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berjalan secara
lancar,Karena Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Tersandung Hukum Di
Wilayah Pengadilan Negeri Pekanbaru masih memiliki hambatan dalam
Pelaksanaan proses pelaksanaan Diversi akibat kurang nya Pengetahuan
masyarakat dan Orang tua korban terhadap apa itu maksud dan tujuan dalam
melakukan Diversi. Sehubungan dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun
2012 Teantang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 7 Ayat (1) menjelaskan:
“Pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perkara Anak di
Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi”. Diversi adalah suatu proses
Pengalihan penyelesaian Perkara Anak dari proses Peradilan Pidana Anak ke
proses luar Peradilan Pidana Anak yang melibatkan kedua belah pihak yang
berperkara dengan mencari jalan keluar yang seadil – adilnya.
Dalam penelitian ini, Penulis merumuskan Bagaimanakah Penyelesaian
Diversi terhadap Anak yang Tersandung Hukum di wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Pekanbaru? Apakah Hambatan dalam Penyelesaian Diversi terhadap Anak
yang Tersandung Hukum di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru?
Bagaimanakah Upaya yang dilakukan dalam Mengatasi Hambatan Diversi
terhadap Anak yang Tersandung Hukum di wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru?
Penelitian ini termasuk penelitian Hukum Sosiologis, penelitian sosiologis
ini menggunakan data Primer. Bahan – bahan penelitian ini berasal dari bahan
hukum primer seperti Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dan bahan hukum sekunder, bahan hukum sekunder seperti
buku atau jurnal Peradilan Anak, Konsep Restorative Justice.
Kesimpulan dalam Penelitian ini ialah Pelaksanaan Diversi terhadap Anak
yang tersandung hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN)
belum berjalan dengan maksimal, karna sulitnya mendapatkan kesepakatan kedua
belah pihak anatara Orang tua Korban dan Orang tua Anak Pelaku. Hambatan
dalam Pelaksanaan Diversi terhadap Anak yang tersandung hukum di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) ialah tidak adanya titik temu untuk
mendapatkan Kesepakatan antara pihak Orang tua Korban dan Korban dengan
Orang tua Anak Pelaku dan Anak Pelaku untuk menjalankan proses Diversi.
Upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan Diversi terhadapan Anak yang
tersandung hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) ialah
Agar melakukan musyawarah anatara pihak Orang tua Korban dan Korban
dengan Orang tua Anak Pelaku dan Anak Pelaku untuk menemui titik terang
dalam kesepakatan menjalankan proses Diversi.
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berjalan secara
lancar,Karena Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Tersandung Hukum Di
Wilayah Pengadilan Negeri Pekanbaru masih memiliki hambatan dalam
Pelaksanaan proses pelaksanaan Diversi akibat kurang nya Pengetahuan
masyarakat dan Orang tua korban terhadap apa itu maksud dan tujuan dalam
melakukan Diversi. Sehubungan dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun
2012 Teantang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 7 Ayat (1) menjelaskan:
“Pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perkara Anak di
Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi”. Diversi adalah suatu proses
Pengalihan penyelesaian Perkara Anak dari proses Peradilan Pidana Anak ke
proses luar Peradilan Pidana Anak yang melibatkan kedua belah pihak yang
berperkara dengan mencari jalan keluar yang seadil – adilnya.
Dalam penelitian ini, Penulis merumuskan Bagaimanakah Penyelesaian
Diversi terhadap Anak yang Tersandung Hukum di wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Pekanbaru? Apakah Hambatan dalam Penyelesaian Diversi terhadap Anak
yang Tersandung Hukum di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru?
Bagaimanakah Upaya yang dilakukan dalam Mengatasi Hambatan Diversi
terhadap Anak yang Tersandung Hukum di wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru?
Penelitian ini termasuk penelitian Hukum Sosiologis, penelitian sosiologis
ini menggunakan data Primer. Bahan – bahan penelitian ini berasal dari bahan
hukum primer seperti Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dan bahan hukum sekunder, bahan hukum sekunder seperti
buku atau jurnal Peradilan Anak, Konsep Restorative Justice.
Kesimpulan dalam Penelitian ini ialah Pelaksanaan Diversi terhadap Anak
yang tersandung hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN)
belum berjalan dengan maksimal, karna sulitnya mendapatkan kesepakatan kedua
belah pihak anatara Orang tua Korban dan Orang tua Anak Pelaku. Hambatan
dalam Pelaksanaan Diversi terhadap Anak yang tersandung hukum di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) ialah tidak adanya titik temu untuk
mendapatkan Kesepakatan antara pihak Orang tua Korban dan Korban dengan
Orang tua Anak Pelaku dan Anak Pelaku untuk menjalankan proses Diversi.
Upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan Diversi terhadapan Anak yang
tersandung hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) ialah
Agar melakukan musyawarah anatara pihak Orang tua Korban dan Korban
dengan Orang tua Anak Pelaku dan Anak Pelaku untuk menemui titik terang
dalam kesepakatan menjalankan proses Diversi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:53:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah