MUSEUM KELAPA DI TEMBILAHAN
KESUMA PUTRA, DESRA
Dilihat dari sejarah di Indragiri Hilir (Inhil), teknik bertanam kelapa pertama kali diprakasai oleh Tuan Guru Syech Abdurrahman Siddiq yang juga merupakan Mufti Kerajaan Indragiri. Berdasarkan data Direktorat Jendral Perkebunan Kelapa terdapat 342 ribu luas perkebunan kelapa di Indonesia, (11,6 %) diantaranya terletak di daerah Inhil. Sayangnya tidak ada tempat untuk mempublikasikan bahwa Inhil merupakan pemilik perkebunan kelapa terluas di Indonesia. Berdasarkan Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala, Museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Dilihat dari fakta di atas maka diperlukan perancangan Museum Kelapa di Tembilahan menggunakan pendekatan Arsitektur Ekspresionis sebagai konsep penerapan dalam rancangan Museum. Penerapan tersebut terletak pada bagian ruang pamer dan pada fasad bangunan yang mengambil ekspresi dan nama dari bagian kelapa. Tujuan dari pembahasan ini agar tersusunnya langkah-langkah untuk tercapainya planning dan programming. Sasaran dari perancangan Museum ini sebagai sarana edukasi, rekreasi, dan promosi bagi masyarakat domestik maupun mancanegara agar dapat mengetahui tata cara pengolahan kelapa, manfaat kelapa, dan sejarah kelapa khususnya di Inhil. Adapun hasil dari pembahasan berupa program dan besaran ruang serta konsep rancangan yang selanjutnya dibuatkan model rancangan Museum Kelapa di Tembilahan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:55:03Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah