KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HAK WARIS BERDASARKAN HUKUM ADAT DI KECAMATAN KAMPAR
MUHAMMAD ADLI, MUHAMMAD
Pada dasarnya pengangkatan anak merupakan perbuatan sosial,
islam mengajarkan umatnya untuk memelihara atau melindungi anak yatim,
miskin terklantar dan lain-lain. Tanpa memutuskan hubungan anak dan hakhak tersebut dengan orang tua biologisnya. Pemeliharaan itu hanya
diorientasikan pada penyantunan semata-mata. “fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh Negara”. Artinya, semua anak terlantar dan anak
miskin dipelihara oleh Negara. Tetapi pada kenyataannya yang ada dilapangan
bahwa tidak semua orang miskin dan tidak semua anak terlantar dipelihara
oleh Negara. Selain itu, ada juga peraturan lain yang berupa surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA), peraturan Menteri Sosial (Pernensos) dan lain
sebagainya. Mengenai pengangkatan anak di Negara Indonesia sampai
sekarang belum mempunyai Undang-Undang pengangkatan
anak secara nasional. Hanya ada suatu ketentuan-ketentuan yaitu surat edaran
dari Mahkamah Agung yang berisi pedoman dan petunjuk bagi para hakim
untuk mengambil keputusan atau membuat ketetapan bila ada permohonan
pengangkatan anak yaitu SEMA Nomor 2 Tahun 1997 yang telah
disempurnakan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1983, serta Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan adanya penyempurnaan tersebut maka dimungkinkan adanya suatu
kepastian hukum terhadap adanya proses pengangkatan anak dan biasanya
pengangkatan anak hanya datang ke Pengadilan Negeri untuk menerima
pengesahan pengangkatan anak yang telah mereka lakukan agar mempunyai
kepastian hukum. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat
disimpulkan. Pertama, Pelaksanaan Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak
Waris Berdasarkan Hukum Adat di Kecamatan Kampar adalah Menurut
hukum adat, upacara adat yang dilakukan dalam pelaksanaan kedudukan
pengangkatannya disetiap daerah di Indonesia itu sangat berbeda-beda. Kedua,
Kendala Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak Waris Berdasarkan Hukum Adat
di Kecamatan Kampar adalah menimbulkan akibat hukum kedudukan anak
angkat, Status anak angkat tidak jelas. Saran penulis: Pertama, Kepada
seluruh masyarakat khusunya bagi masyarakat Desa TG.Berulak, seharusnya
tidak boleh menyamakan kedudukan anak angkat sebagai anak kandung
dan tidak boleh memberikan hak waris kepada anak angkat kerena itu salah
menurut hukum Islam dan KHI, seharusnya anak angkat tersebut diberikan
harta berupa wasiat wajibah dan tidak boleh melebihi dari 1/3 harta. Kedua,
Masyarakat Muslim di Indonesia yang mengangkat anak dan memiliki anak
angkat agar mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, salah satunya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum
Islam agar tidak menghadapi permasalahan di kemudian hari terutama dalam
hal pembagian waris.
Kata Kunci: Anak Angkat– Waris – Adat
islam mengajarkan umatnya untuk memelihara atau melindungi anak yatim,
miskin terklantar dan lain-lain. Tanpa memutuskan hubungan anak dan hakhak tersebut dengan orang tua biologisnya. Pemeliharaan itu hanya
diorientasikan pada penyantunan semata-mata. “fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh Negara”. Artinya, semua anak terlantar dan anak
miskin dipelihara oleh Negara. Tetapi pada kenyataannya yang ada dilapangan
bahwa tidak semua orang miskin dan tidak semua anak terlantar dipelihara
oleh Negara. Selain itu, ada juga peraturan lain yang berupa surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA), peraturan Menteri Sosial (Pernensos) dan lain
sebagainya. Mengenai pengangkatan anak di Negara Indonesia sampai
sekarang belum mempunyai Undang-Undang pengangkatan
anak secara nasional. Hanya ada suatu ketentuan-ketentuan yaitu surat edaran
dari Mahkamah Agung yang berisi pedoman dan petunjuk bagi para hakim
untuk mengambil keputusan atau membuat ketetapan bila ada permohonan
pengangkatan anak yaitu SEMA Nomor 2 Tahun 1997 yang telah
disempurnakan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1983, serta Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan adanya penyempurnaan tersebut maka dimungkinkan adanya suatu
kepastian hukum terhadap adanya proses pengangkatan anak dan biasanya
pengangkatan anak hanya datang ke Pengadilan Negeri untuk menerima
pengesahan pengangkatan anak yang telah mereka lakukan agar mempunyai
kepastian hukum. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat
disimpulkan. Pertama, Pelaksanaan Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak
Waris Berdasarkan Hukum Adat di Kecamatan Kampar adalah Menurut
hukum adat, upacara adat yang dilakukan dalam pelaksanaan kedudukan
pengangkatannya disetiap daerah di Indonesia itu sangat berbeda-beda. Kedua,
Kendala Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak Waris Berdasarkan Hukum Adat
di Kecamatan Kampar adalah menimbulkan akibat hukum kedudukan anak
angkat, Status anak angkat tidak jelas. Saran penulis: Pertama, Kepada
seluruh masyarakat khusunya bagi masyarakat Desa TG.Berulak, seharusnya
tidak boleh menyamakan kedudukan anak angkat sebagai anak kandung
dan tidak boleh memberikan hak waris kepada anak angkat kerena itu salah
menurut hukum Islam dan KHI, seharusnya anak angkat tersebut diberikan
harta berupa wasiat wajibah dan tidak boleh melebihi dari 1/3 harta. Kedua,
Masyarakat Muslim di Indonesia yang mengangkat anak dan memiliki anak
angkat agar mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, salah satunya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum
Islam agar tidak menghadapi permasalahan di kemudian hari terutama dalam
hal pembagian waris.
Kata Kunci: Anak Angkat– Waris – Adat
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:56:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah