PELAKSANAAN ITIKAD BAIK DALAM PEMESANAN MAKANAN ONLINE DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN KITAB UNDANG�UNDANG HUKUM PERDATA
Pratiwi, Sri Darma
Harga yang tertera di dalam aplikasi tidak sesaui dengan harga di
toko/restoran, konsumen yang keberatan tidak mau membayar hal ini yang
menyebabkan driver Go-jek mengalami kerugian karena telah membayar pesanan
tersebut terlebih dahulu. Seharusnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1338 Ayat (3) ada itikad baik dari konsumen untuk tidak
membatalkan apabila ada selisih harga dalam pemesanan. Rumusan masalah yang
dikemukakan adalah bagaimanakah pelaksanaan itikad baik dalam pemesananan
makanan online di Kota Pekanbaru berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan itikad baik
dalam pemesananan makanan online di Kota Pekanbaru berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..
Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Itikad Baik Dalam
Pemesananan Makanan Online Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang�Undang Hukum Perdata tidak terlaksana dengan baik, banyak perselisihan yang
terjadi antara driver dengan konsumen dalam pemesanan makanan melalui Go�food. Hambatan Dalam Pelaksanaan Itikad Baik Dalam Pemesananan Makanan
Online Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
adalah tidak adanya tanggungjawab para pihak, tidak jelasnya informasi dan
komunikasi dan tidak adanya perlindungan terhadap driver. Upaya Yang
Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Itikad Baik Dalam
Pemesananan Makanan Online Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang�Undang Hukum Perdata adalah membayar ganti rugi, melakukan musyawarah dan
mufakat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Saran diperlukan untuk melengkapi hasil penelitian. Adapun saran yang dapat
disampaikan adalah Konsumen hendaknya memiliki rasa tanggungjawab dan
empati kepada pihak driver agar tidak merugikan driver karena telah membeli
pesanan dan harus melaksanakan itikad baiknya. Driver yang melakukan
pengambilan pesanan hendaknya menanyakan kembali dan mengecek kebenaran
atau kecocokan antara pesanan dengan tarif yang terdapat didalam aplikasi agar
tidak ada kesalahpahaman terhadap orderan yang sudah dilakukan. Pihak PT
Gojek Indonesia sebaiknya membuat aplikasinya sesuai dengan harga yang
sesungguhnya dan menetapkan aturan bagi yang tidak pernah menggunakan
aplikasi untuk membayar langsung melalui aplikasi agar jangan ada lagi driver
yang dirugikan ketika memesan makanan dan orangnya ternyata tidak ada.
Kata Kunci: Itikad Baik, Makanan online, Go-Food.
toko/restoran, konsumen yang keberatan tidak mau membayar hal ini yang
menyebabkan driver Go-jek mengalami kerugian karena telah membayar pesanan
tersebut terlebih dahulu. Seharusnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1338 Ayat (3) ada itikad baik dari konsumen untuk tidak
membatalkan apabila ada selisih harga dalam pemesanan. Rumusan masalah yang
dikemukakan adalah bagaimanakah pelaksanaan itikad baik dalam pemesananan
makanan online di Kota Pekanbaru berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan itikad baik
dalam pemesananan makanan online di Kota Pekanbaru berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..
Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Itikad Baik Dalam
Pemesananan Makanan Online Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang�Undang Hukum Perdata tidak terlaksana dengan baik, banyak perselisihan yang
terjadi antara driver dengan konsumen dalam pemesanan makanan melalui Go�food. Hambatan Dalam Pelaksanaan Itikad Baik Dalam Pemesananan Makanan
Online Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
adalah tidak adanya tanggungjawab para pihak, tidak jelasnya informasi dan
komunikasi dan tidak adanya perlindungan terhadap driver. Upaya Yang
Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Itikad Baik Dalam
Pemesananan Makanan Online Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang�Undang Hukum Perdata adalah membayar ganti rugi, melakukan musyawarah dan
mufakat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Saran diperlukan untuk melengkapi hasil penelitian. Adapun saran yang dapat
disampaikan adalah Konsumen hendaknya memiliki rasa tanggungjawab dan
empati kepada pihak driver agar tidak merugikan driver karena telah membeli
pesanan dan harus melaksanakan itikad baiknya. Driver yang melakukan
pengambilan pesanan hendaknya menanyakan kembali dan mengecek kebenaran
atau kecocokan antara pesanan dengan tarif yang terdapat didalam aplikasi agar
tidak ada kesalahpahaman terhadap orderan yang sudah dilakukan. Pihak PT
Gojek Indonesia sebaiknya membuat aplikasinya sesuai dengan harga yang
sesungguhnya dan menetapkan aturan bagi yang tidak pernah menggunakan
aplikasi untuk membayar langsung melalui aplikasi agar jangan ada lagi driver
yang dirugikan ketika memesan makanan dan orangnya ternyata tidak ada.
Kata Kunci: Itikad Baik, Makanan online, Go-Food.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:19:22Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah