PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DALAM MEMBERIKAN DATA PENJUALAN DI KECAMATAN MARPOYAN DAMAI KOTA PEKANBARU
Muslim, Eko Setyawan
Penelitian ini diberi judul pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan dalam memberikan data penjualan di Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan dalam memberikan data penjualan di Kecamatan Marpoyan Damai,
hambatan pelaksanaan dalam memberikan data penjualan di Kecamatan
Marpoyan Damai dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
pelaksanaan dalam memberikan data penjualan tersebut.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber
data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan.
Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data
akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir
induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam memberikan data penjualan di
Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru adalah belum berjalan seperti yang
diharapkan yang mana tidak adanya yang memberikan laporan walaupun sudah
diberikan arahan dan sosialisasi terhadap kewajiban tetapi masih tidak mentaati
Peraturan Daerah tersebut dan masih banyaknya swalayan yang belum
mengantongi Surat Keterangan Izin Usaha yang masih beroperasi sampai
sekarang, hambatan yang timbul dalam pelaksanaan dikarenakan kurangnya
sarana prasarana dan Operasional serta masih rendahnya kesadaran hukum serta
Pemerintah diwajibkan mengkaji ulang pemberian izin pendirian swalayan�swalayan tersebut. Dengan upaya menambah sarana dan prasarana yang masih
minim, membuat anggaran Dana yang tersedia dari Pemerintah, untuk melakukan
pengawasan. Menambah jumlah sosialisasi agar pengusaha dan masyarakat tahu
dan mengerti ketentuan Peraturan Daerah ini. Adapun saran penulis Instansi yang
terkait dalam setiap aktifitasnya terutama yang berhubungan dengan implementasi
kebijakan publik perlu melihat aturan yang mendasarinya seperti pada pemberian
izin kepada usaha swalayan untuk berdiri. Pemerintah dalam memberikan Surat
izin pendirian usaha swalayan wajib berpedoman dengan Peraturan Daerah.
Pengusaha swalayan mengetahui dan menaati aturan serta meningkatkan
kesadaran hukum. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru
seharusnya tanggap terhadap pengawasan terhadap usaha swalayan dengan
memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin usaha.
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan dalam memberikan data penjualan di Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan dalam memberikan data penjualan di Kecamatan Marpoyan Damai,
hambatan pelaksanaan dalam memberikan data penjualan di Kecamatan
Marpoyan Damai dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
pelaksanaan dalam memberikan data penjualan tersebut.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber
data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan.
Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data
akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir
induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam memberikan data penjualan di
Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru adalah belum berjalan seperti yang
diharapkan yang mana tidak adanya yang memberikan laporan walaupun sudah
diberikan arahan dan sosialisasi terhadap kewajiban tetapi masih tidak mentaati
Peraturan Daerah tersebut dan masih banyaknya swalayan yang belum
mengantongi Surat Keterangan Izin Usaha yang masih beroperasi sampai
sekarang, hambatan yang timbul dalam pelaksanaan dikarenakan kurangnya
sarana prasarana dan Operasional serta masih rendahnya kesadaran hukum serta
Pemerintah diwajibkan mengkaji ulang pemberian izin pendirian swalayan�swalayan tersebut. Dengan upaya menambah sarana dan prasarana yang masih
minim, membuat anggaran Dana yang tersedia dari Pemerintah, untuk melakukan
pengawasan. Menambah jumlah sosialisasi agar pengusaha dan masyarakat tahu
dan mengerti ketentuan Peraturan Daerah ini. Adapun saran penulis Instansi yang
terkait dalam setiap aktifitasnya terutama yang berhubungan dengan implementasi
kebijakan publik perlu melihat aturan yang mendasarinya seperti pada pemberian
izin kepada usaha swalayan untuk berdiri. Pemerintah dalam memberikan Surat
izin pendirian usaha swalayan wajib berpedoman dengan Peraturan Daerah.
Pengusaha swalayan mengetahui dan menaati aturan serta meningkatkan
kesadaran hukum. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru
seharusnya tanggap terhadap pengawasan terhadap usaha swalayan dengan
memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin usaha.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:31:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah