PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN SIRENE DAN STROBO DI PEKANBARU
C, Heri Antoni
Penggunaan sirene dan trobo untuk saat ini masih banyak digunakan oleh
kendaraan pribadi dan bahkan klub-klub kendaraan bermotor untuk gaya-gayaan,
yang mana tidak sesuai dengan peruntukanya. Bahkan, penggunaan sirene dan
strobo ini sudah menjadi suatu aksesoris yang menjadi idola bagi bikers untuk
iring-iringan konvoi, Begitu juga dengan kendaraan-kendaraan ormas yang tidak
diatur dalam undang-undang ini juga ikut melakukan pelanggaran ini. Bahkan
pihak kepolisian sudah kerap sekali melakukan tindakan atas pelanggaran
penyalahgunaan sirene dan strobo ini. Namun hingga saat ini pengemudi sipil
tetap menggunakannya. Untuk itu berdasarkan uraian-uraian latar belakang
masalah diatas, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut ke
dalam bentuk skripsi dengan judul: “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap
Penyalahgunaan Sirene dan Strobo di Pekanbaru”
Berdasarkan Latar Bekalang Masalah yang telah diuraikan diatas, yang
menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Terhadap Peyalahgunaan Sirene dan Strobo di Pekanbaru, Apakah Hambatan
Pihak Kepolisian Dalam Menertibkan Penyalahgunaan Sirene dan Strobo di
Pekanbaru, dan Apakah Upaya Yang Dilakukan Pihak Kepolisian Untuk
Mengatasi Hambatan Dalam Menertibkan Penyalahgunaan Sirine dan Strobo di
Pekanbaru.
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penyalahgunaan
Sirene dan Strobo di Pekanbaru, untuk mengetahui hambatan pihak Kepolisian
dalam menertibkan penyalahgunaan Sirene dan Strobo di Pekanbaru, dan untuk
mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru dalam
mengatasi hambatan terhadap penertiban penyalahgunaan Sirine dan Strobo di
Pekanbaru
Kesimpulannya adalah Pelaksanaan hukum terhadap pelanggaran
penggunaan sirene dan strobo yang sudah dilakukan pihak Kepolisian Lalu Lintas
Resor Kota Pekanbaru belum berjalan maksimal sesuai yang diharapkan Undang�Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan saran
penegakan hukum secara preventif dan represif. Pertama preventif dengan
melakukan pendidikan/pembinaan kepada masyarakat atau instansi/organisasi
terkait mengenai kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo.
sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran ataupun yang
melindungi pelaku pelanggaran sehinga tujuan dari penegakan hukum itu dapat
tercapai.
kendaraan pribadi dan bahkan klub-klub kendaraan bermotor untuk gaya-gayaan,
yang mana tidak sesuai dengan peruntukanya. Bahkan, penggunaan sirene dan
strobo ini sudah menjadi suatu aksesoris yang menjadi idola bagi bikers untuk
iring-iringan konvoi, Begitu juga dengan kendaraan-kendaraan ormas yang tidak
diatur dalam undang-undang ini juga ikut melakukan pelanggaran ini. Bahkan
pihak kepolisian sudah kerap sekali melakukan tindakan atas pelanggaran
penyalahgunaan sirene dan strobo ini. Namun hingga saat ini pengemudi sipil
tetap menggunakannya. Untuk itu berdasarkan uraian-uraian latar belakang
masalah diatas, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut ke
dalam bentuk skripsi dengan judul: “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap
Penyalahgunaan Sirene dan Strobo di Pekanbaru”
Berdasarkan Latar Bekalang Masalah yang telah diuraikan diatas, yang
menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Terhadap Peyalahgunaan Sirene dan Strobo di Pekanbaru, Apakah Hambatan
Pihak Kepolisian Dalam Menertibkan Penyalahgunaan Sirene dan Strobo di
Pekanbaru, dan Apakah Upaya Yang Dilakukan Pihak Kepolisian Untuk
Mengatasi Hambatan Dalam Menertibkan Penyalahgunaan Sirine dan Strobo di
Pekanbaru.
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penyalahgunaan
Sirene dan Strobo di Pekanbaru, untuk mengetahui hambatan pihak Kepolisian
dalam menertibkan penyalahgunaan Sirene dan Strobo di Pekanbaru, dan untuk
mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru dalam
mengatasi hambatan terhadap penertiban penyalahgunaan Sirine dan Strobo di
Pekanbaru
Kesimpulannya adalah Pelaksanaan hukum terhadap pelanggaran
penggunaan sirene dan strobo yang sudah dilakukan pihak Kepolisian Lalu Lintas
Resor Kota Pekanbaru belum berjalan maksimal sesuai yang diharapkan Undang�Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan saran
penegakan hukum secara preventif dan represif. Pertama preventif dengan
melakukan pendidikan/pembinaan kepada masyarakat atau instansi/organisasi
terkait mengenai kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo.
sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran ataupun yang
melindungi pelaku pelanggaran sehinga tujuan dari penegakan hukum itu dapat
tercapai.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:34:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah