ANALISIS PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP) PADA KANTOR CAMAT RUMBAI PESISIR PEKANBARU
Mutholib, Abdul
Dibentuknya suatu pemerinahan,pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Pemerintah tidaklah dibentuk untuk melayani diri sendiri tetapi untuk melayani
masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu dapat
mengembangkan kemampuan dan kreatitifasnya untuk tujuan bersama.pemerintah
merupakan manifestasi dari kehendak rakyat dan melaksankan fungi rakyat melalui proses
mekanisme pemerintahan.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa prosedur pelayanan yang
jelas dalam keramahan pelayanan responden menyatakan setuju, prosedur pelayanan yang
jelas, sederhana dan mudah dipahami responden menyatakan setuju,dan pelayanan yang tidak
berbelit-belit responden menyatakan setuju di kantor camat rumbai pesisir pekanbaru.Waktu
penyelesaian, dalam pembuatan E-KTP berdasarkan tanggapan responden dapat diketahui
bahwa Kepastian waktu sesuai dengan yang diinfoirmasikan responden menyatakan kurang
setuju, Memberikan pelayanan dengan cepat responden responden juga menyatakan kurang
setuju dan , E-KTP selesai dalam beberapa minggu responden menyatakan tidak
setuju,Sarana dan prasaranaa dalam pembuatan E-KTP , berdasarkan tanggapan responden
tersebut dapat diketahui bahwa parkir yang luas dan aman responden menyatakan setuju ,
ruang tunggu bersih dan nyaman responden menyatakan setuju tersedianya ruangan tang luas,
bangku yang banyak, pendinggin ruangan dan toilet responden menyatakan kurang setuju
pada kantor camat rumbai pesisir pekanbaru.Kompentensi petugas pemberi pelayanan dalam
pembuatan E-KTP berdasarkan tanggapan responden tersebut dapat diketahui bahwa
mayoritas responden menyatakan setuju pada kantor camat rumbai pesisir pekanbaru.
Kata Kunci : Prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, sarana dan prasarana,
kompetensi petugas pemberi pelayanan
masyarakat. Pemerintah tidaklah dibentuk untuk melayani diri sendiri tetapi untuk melayani
masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu dapat
mengembangkan kemampuan dan kreatitifasnya untuk tujuan bersama.pemerintah
merupakan manifestasi dari kehendak rakyat dan melaksankan fungi rakyat melalui proses
mekanisme pemerintahan.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa prosedur pelayanan yang
jelas dalam keramahan pelayanan responden menyatakan setuju, prosedur pelayanan yang
jelas, sederhana dan mudah dipahami responden menyatakan setuju,dan pelayanan yang tidak
berbelit-belit responden menyatakan setuju di kantor camat rumbai pesisir pekanbaru.Waktu
penyelesaian, dalam pembuatan E-KTP berdasarkan tanggapan responden dapat diketahui
bahwa Kepastian waktu sesuai dengan yang diinfoirmasikan responden menyatakan kurang
setuju, Memberikan pelayanan dengan cepat responden responden juga menyatakan kurang
setuju dan , E-KTP selesai dalam beberapa minggu responden menyatakan tidak
setuju,Sarana dan prasaranaa dalam pembuatan E-KTP , berdasarkan tanggapan responden
tersebut dapat diketahui bahwa parkir yang luas dan aman responden menyatakan setuju ,
ruang tunggu bersih dan nyaman responden menyatakan setuju tersedianya ruangan tang luas,
bangku yang banyak, pendinggin ruangan dan toilet responden menyatakan kurang setuju
pada kantor camat rumbai pesisir pekanbaru.Kompentensi petugas pemberi pelayanan dalam
pembuatan E-KTP berdasarkan tanggapan responden tersebut dapat diketahui bahwa
mayoritas responden menyatakan setuju pada kantor camat rumbai pesisir pekanbaru.
Kata Kunci : Prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, sarana dan prasarana,
kompetensi petugas pemberi pelayanan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-09T04:25:00Z
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah