Pelaksanaan Pendampingan Anak Korban Pelecehan Seksual Pada Unit Ppa Kepolisian Resor Pekanbaru
Sari, Suci Mayfka
Pendampingan untuk korban setelah vonis tidak ada baik dari psikiater, maupun
dari PPA. Setelah vonis tidak ada lagi perhatian untuk korban. Sepertinya jika kasus damai
atau lanjut ke pengadilan sampe vonis tidak ada diperhatikan lagi nasib si korban sementara
di dalam Pasal 5 ayat (2) tersebut dikatakan pendampingan selama proses pelaksanaan
pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Pemberian pendampingan
terhadap anak tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana,
namun juga kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana, sehingga dalam proses hukum
dalam memberikan putusan pidana seharusnya juga mempertimbangkan masa depan si
anak.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan
Pendampingan Anak Korban Pelecehan Seksual Pada Unit PPA Kepolisian Resor
Pekanbaru? Kendala dalam Pelaksanaan Pendampingan Anak Korban Pelecehan Seksual
Pada Unit PPA Kepolisian Resor Pekanbaru? Upaya dalam Pelaksanaan Pendampingan
Anak Korban Pelecehan Seksual Pada Unit PPA Kepolisian Resor Pekanbaru? Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif, dengan sampel
pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Korban Kekerasan, dan dengan
menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pelaksanaan Pendampingan Anak
Korban Pelecehan Seksual Pada Unit PPA Kepolisian Resor Pekanbaru adalah sudah
dilaksanakan sesuai prosedur hukum dalam pembinaan, pembimbingan, pengawasan,
dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana saja dan setelah menjalani
pidana atau tindakan tidak ada lagi pendampingan untuk anak korban pelecehan seksual,
namun belum efektif. Terlihat dari sulitnya mekanisme pendampingan secara Non-Litigasi
yang diberikan yaitu : 1) Perlindungan fisik, yaitu dengan merujukan korban ke Unit
Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Tindak Kekerasan, kemudian, 2) Menempatkan
anak ketempat rumah aman, ini merupakan bentuk kerjasama antara lembaga advokasi
dengan Dinas Sosial. Rumah aman penggunannya didisesuaikan dengan kebutuhan korban.
Apabila korban dianggap tidak aman untuk tetap dilingkungannya, maka korban dirujuk ke
rumah aman. 3) Perlindungan Psikis, yaitu berupa pemberian konseling psikologis dan
sosiologis, terapi psikologis dilakukan untuk meminimalisir gangguan psikologis yang
muncul akibat kekerasan yang dialami anak ketika menjalankan profesinya, sedangkan
terapi sosiologis bertujuan untuk membantu anak menghilangan rasa malu terhadap stigma
negatif yang didapatnya dari lingkungan. Kendalanya adalah faktor sosiologis dimana
kenyataan banyak terkaji bahwa kita masih hidup dalam masyarakat yang memiliki cara
pandang yang tidak seimbang terhadap posisi laki-laki dan perempuan. Faktor Yuridis
dimana penyidik mengalami kesulitan didalam megidentifikasi suatu kasus apakah
perkosaan atau bukan mengingat perkembangan pelecehan seksual itu sendiri sudah tidak
dapat ditanggulangi oleh ketentuan dalam hukum positif kita mengingat sempitnya
pengertian perkosaan didalam pasal tersebut. Upayanya adalah upaya reformatif, upaya
pre-emtif, upaya preventif, upaya refresif atau memberikan pembinaan kepada korban
pelecehan seksual, mendirikan ruang dan pelayanan khusus dan membentuk unit pelayanan
perempuan dan anak serta diadakan sosialisasi dan seminar loka karya sehingga masyarakat
dan korban dapat menambah wawasannya tentang kinerja kepolisian lebih dalam lagi
dalam menindak lanjuti pendampingan anak korban pelecehan seksual. Diharapkan kepada
pihak pemerintah daerah segera mendirikan rumah aman maka perlindungan hukum
terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Provinsi Riau dapat
terlaksana dengan sebaik mungkin dan korban pelecehan seksual, hak-haknya akan
terlindunggi dengan sebaik mungkin hingga korban merasakan rasa aman karena adanya
perlindungan dari pihak kepolisian dan instansi terkait.
dari PPA. Setelah vonis tidak ada lagi perhatian untuk korban. Sepertinya jika kasus damai
atau lanjut ke pengadilan sampe vonis tidak ada diperhatikan lagi nasib si korban sementara
di dalam Pasal 5 ayat (2) tersebut dikatakan pendampingan selama proses pelaksanaan
pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Pemberian pendampingan
terhadap anak tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana,
namun juga kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana, sehingga dalam proses hukum
dalam memberikan putusan pidana seharusnya juga mempertimbangkan masa depan si
anak.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan
Pendampingan Anak Korban Pelecehan Seksual Pada Unit PPA Kepolisian Resor
Pekanbaru? Kendala dalam Pelaksanaan Pendampingan Anak Korban Pelecehan Seksual
Pada Unit PPA Kepolisian Resor Pekanbaru? Upaya dalam Pelaksanaan Pendampingan
Anak Korban Pelecehan Seksual Pada Unit PPA Kepolisian Resor Pekanbaru? Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif, dengan sampel
pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Korban Kekerasan, dan dengan
menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pelaksanaan Pendampingan Anak
Korban Pelecehan Seksual Pada Unit PPA Kepolisian Resor Pekanbaru adalah sudah
dilaksanakan sesuai prosedur hukum dalam pembinaan, pembimbingan, pengawasan,
dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana saja dan setelah menjalani
pidana atau tindakan tidak ada lagi pendampingan untuk anak korban pelecehan seksual,
namun belum efektif. Terlihat dari sulitnya mekanisme pendampingan secara Non-Litigasi
yang diberikan yaitu : 1) Perlindungan fisik, yaitu dengan merujukan korban ke Unit
Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Tindak Kekerasan, kemudian, 2) Menempatkan
anak ketempat rumah aman, ini merupakan bentuk kerjasama antara lembaga advokasi
dengan Dinas Sosial. Rumah aman penggunannya didisesuaikan dengan kebutuhan korban.
Apabila korban dianggap tidak aman untuk tetap dilingkungannya, maka korban dirujuk ke
rumah aman. 3) Perlindungan Psikis, yaitu berupa pemberian konseling psikologis dan
sosiologis, terapi psikologis dilakukan untuk meminimalisir gangguan psikologis yang
muncul akibat kekerasan yang dialami anak ketika menjalankan profesinya, sedangkan
terapi sosiologis bertujuan untuk membantu anak menghilangan rasa malu terhadap stigma
negatif yang didapatnya dari lingkungan. Kendalanya adalah faktor sosiologis dimana
kenyataan banyak terkaji bahwa kita masih hidup dalam masyarakat yang memiliki cara
pandang yang tidak seimbang terhadap posisi laki-laki dan perempuan. Faktor Yuridis
dimana penyidik mengalami kesulitan didalam megidentifikasi suatu kasus apakah
perkosaan atau bukan mengingat perkembangan pelecehan seksual itu sendiri sudah tidak
dapat ditanggulangi oleh ketentuan dalam hukum positif kita mengingat sempitnya
pengertian perkosaan didalam pasal tersebut. Upayanya adalah upaya reformatif, upaya
pre-emtif, upaya preventif, upaya refresif atau memberikan pembinaan kepada korban
pelecehan seksual, mendirikan ruang dan pelayanan khusus dan membentuk unit pelayanan
perempuan dan anak serta diadakan sosialisasi dan seminar loka karya sehingga masyarakat
dan korban dapat menambah wawasannya tentang kinerja kepolisian lebih dalam lagi
dalam menindak lanjuti pendampingan anak korban pelecehan seksual. Diharapkan kepada
pihak pemerintah daerah segera mendirikan rumah aman maka perlindungan hukum
terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Provinsi Riau dapat
terlaksana dengan sebaik mungkin dan korban pelecehan seksual, hak-haknya akan
terlindunggi dengan sebaik mungkin hingga korban merasakan rasa aman karena adanya
perlindungan dari pihak kepolisian dan instansi terkait.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:32:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah