Penegakan Hukum Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak Bercukai Berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Di Kota Pekanbaru
Sidauruk, Giatman Putra
Rokok adalah lintingan atau gulungan tembakau yang digulung atau
dibungkus dengan kertas, daun, atau kulit jagung, sebesar kelingking dengan
panjang 8-10 cm, biasanya dihisap seseorang setelah dibakar ujungnya. Rokok
merupakan pabrik bahan kimia berbahaya. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: Bagaimanakah Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak
Bercukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Di
Kota Pekanbaru?, Apakah Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Penjual
Rokok Yang Tidak Bercukai Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun
2007 Tentang Cukai Di Kota Pekanbaru?,dan Bagaimanakah Upaya Mengatasi
Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak
Bercukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Di
Kota Pekanbaru? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
sosiologis, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara,
dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan
sebagai berikut: Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak Bercukai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Kota
Pekanbaru belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyaknya Pengedar
Rokok Ilegal Yang Tidak Bercukai. Hambatan yang terjadi dalam Penerapan
Sanksi Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak Bercukai Berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Kota Pekanbaru ini adalah
faktor dari kurangnya personil aparat Penegak Hukum Bea dan Cukai untuk
melakukan pengawasan diwilayah perbatasan dan masih banyaknya daerah-daerah
terpencil jalan masuknya peredaran yang susah terlacak. sedangkan Upaya yang
dilakukan untuk menghadapi hambatan terkait Penerapan Sanksi Terhadap
Penjual Rokok Yang Tidak Bercukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Cukai di Kota Pekanbaru yakni dengan penambahan
Personil Penegak Hukum Bea dan Cukai, melakukan sosialisasi untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang tidak
bercukai.
dibungkus dengan kertas, daun, atau kulit jagung, sebesar kelingking dengan
panjang 8-10 cm, biasanya dihisap seseorang setelah dibakar ujungnya. Rokok
merupakan pabrik bahan kimia berbahaya. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: Bagaimanakah Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak
Bercukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Di
Kota Pekanbaru?, Apakah Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Penjual
Rokok Yang Tidak Bercukai Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun
2007 Tentang Cukai Di Kota Pekanbaru?,dan Bagaimanakah Upaya Mengatasi
Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak
Bercukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Di
Kota Pekanbaru? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
sosiologis, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara,
dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan
sebagai berikut: Penerapan Sanksi Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak Bercukai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Kota
Pekanbaru belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyaknya Pengedar
Rokok Ilegal Yang Tidak Bercukai. Hambatan yang terjadi dalam Penerapan
Sanksi Terhadap Penjual Rokok Yang Tidak Bercukai Berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Kota Pekanbaru ini adalah
faktor dari kurangnya personil aparat Penegak Hukum Bea dan Cukai untuk
melakukan pengawasan diwilayah perbatasan dan masih banyaknya daerah-daerah
terpencil jalan masuknya peredaran yang susah terlacak. sedangkan Upaya yang
dilakukan untuk menghadapi hambatan terkait Penerapan Sanksi Terhadap
Penjual Rokok Yang Tidak Bercukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Cukai di Kota Pekanbaru yakni dengan penambahan
Personil Penegak Hukum Bea dan Cukai, melakukan sosialisasi untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang tidak
bercukai.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:34:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah