Pelaksanaan Hak-Hak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pratama, Gilang Kurinawan
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Hakhak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak? Kedua, Bagaimanakah Bentuk Hambatan Pelaksanaan Hakhak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Terhadap
Pelaksanaan Hak-hak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
Untuk menjelaskan Pelaksanaan Hak-hak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, Untuk
menjelaskan faktor yang menghambat Pelaksanaan Hak-hak Anak Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Hakhak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian ini hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa Pelaksanaan Hak Anak di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak belum berjalan dengan mana semestinya, hal ini
disebabkan oleh masih banyaknya anak dibawah umur yang bekerja keras untuk
membantu memenuhi kebutuhan keluarganya seperti menjual koran, menjual tisu
bahkan mengamen di lampu merah, masih banyaknya anak-anak yang belum
mendapatkan pendidikan dikarenakan faktor ekonomi serta kasus anak yang
terjadi selama 2020 ini sudah 44 kasus dan kasus terbanyak mengenai kejahatan
seksual terhadap anak, hal ini yang membuat kita semua harus membantu
memperjuangkan hak-hak anak di Kota Pekanbaru agar anak-anak dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik, karena anak adalah generasi penerus bangsa
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak? Kedua, Bagaimanakah Bentuk Hambatan Pelaksanaan Hakhak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Terhadap
Pelaksanaan Hak-hak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
Untuk menjelaskan Pelaksanaan Hak-hak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, Untuk
menjelaskan faktor yang menghambat Pelaksanaan Hak-hak Anak Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Hakhak Anak Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian ini hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa Pelaksanaan Hak Anak di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak belum berjalan dengan mana semestinya, hal ini
disebabkan oleh masih banyaknya anak dibawah umur yang bekerja keras untuk
membantu memenuhi kebutuhan keluarganya seperti menjual koran, menjual tisu
bahkan mengamen di lampu merah, masih banyaknya anak-anak yang belum
mendapatkan pendidikan dikarenakan faktor ekonomi serta kasus anak yang
terjadi selama 2020 ini sudah 44 kasus dan kasus terbanyak mengenai kejahatan
seksual terhadap anak, hal ini yang membuat kita semua harus membantu
memperjuangkan hak-hak anak di Kota Pekanbaru agar anak-anak dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik, karena anak adalah generasi penerus bangsa
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:34:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah