Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/Iv/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Pada Depot Air Minum Isi Ulang Di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
Anora, Yeni
Permasalahan dalam penelitian ini bahwa masih adanya Depot Air Minum Isi
Ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang tidak memenuhi
standar kualitas air minum yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Rumusan masalah adalah bagaimanakah pelaksanaannya, hambatannya, upaya
yang dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum pada
Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan Peraturan Menteri
Kesehatan Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum pada depot air minum isi
ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan
adalah menggunakan metode kualitatif, dalam menganalisa kesimpulan penulis
menerapkan metode berfikir induktif. Lokasi penelitian yang penulis lakukan
adalah di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Hasil penelitian bahwa
Pelaksanaannya masih adanya Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang yang tidak
mengantongi izin sertifikasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan telah
menjalankan prosedural sebagaimana mestinya. Kesimpulan penulis bahwa masih
adanya Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
yang tidak memenuhi standar kualitas air yang telah di tetapkan oleh Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum serta tidak memiliki filter yang menyaring kualitas air minum
isi ulang. Hambatannya bahwa Kurangnya kesadaran Pengusaha Depot Air
Minum Isi ulang tentang betapa pentingnya proses sertifikasi guna memperoleh
sertifikat kelayakan kualitas air dipasarkan serta Tidak adanya kewajiban Dinas
Kesehatan untuk melakukan inspeksi dalam hal pengawasan Minuman yang layak
konsumsi. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan bahwa seharusnya
adanya sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Sarannya adalah
hendaknya Dinas kesehatan memberikan pengawasan dan pembinaan, pengusaha
Depot Air Minum Isi Ulang hendaknya mentaati dan mematuhi aturan serta
masyarakat harus berperan aktif dalam melihat air minum yang standar konsumsi.
Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota
Pekanbaru hendaknya mentaati dan mengikuti aturan yang telah dibuat seperti
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/Iv/2010 Tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum. Bahwa seharusnya masyarakat agar lebih
berperan aktif dalam meneliti serta melihat mana air yang layak yang berstandar
untuk dikonsumsi dengan y
Ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang tidak memenuhi
standar kualitas air minum yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Rumusan masalah adalah bagaimanakah pelaksanaannya, hambatannya, upaya
yang dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum pada
Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan Peraturan Menteri
Kesehatan Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum pada depot air minum isi
ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan
adalah menggunakan metode kualitatif, dalam menganalisa kesimpulan penulis
menerapkan metode berfikir induktif. Lokasi penelitian yang penulis lakukan
adalah di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Hasil penelitian bahwa
Pelaksanaannya masih adanya Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang yang tidak
mengantongi izin sertifikasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan telah
menjalankan prosedural sebagaimana mestinya. Kesimpulan penulis bahwa masih
adanya Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
yang tidak memenuhi standar kualitas air yang telah di tetapkan oleh Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum serta tidak memiliki filter yang menyaring kualitas air minum
isi ulang. Hambatannya bahwa Kurangnya kesadaran Pengusaha Depot Air
Minum Isi ulang tentang betapa pentingnya proses sertifikasi guna memperoleh
sertifikat kelayakan kualitas air dipasarkan serta Tidak adanya kewajiban Dinas
Kesehatan untuk melakukan inspeksi dalam hal pengawasan Minuman yang layak
konsumsi. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan bahwa seharusnya
adanya sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Sarannya adalah
hendaknya Dinas kesehatan memberikan pengawasan dan pembinaan, pengusaha
Depot Air Minum Isi Ulang hendaknya mentaati dan mematuhi aturan serta
masyarakat harus berperan aktif dalam melihat air minum yang standar konsumsi.
Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Payung Sekaki Kota
Pekanbaru hendaknya mentaati dan mengikuti aturan yang telah dibuat seperti
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/Iv/2010 Tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum. Bahwa seharusnya masyarakat agar lebih
berperan aktif dalam meneliti serta melihat mana air yang layak yang berstandar
untuk dikonsumsi dengan y
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:34:35Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah