Pelaksanaan Fungsi Bhabinkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Berdasarkan Peraturan Kepalakepolisian Republik Indonesianomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat
Matondang, Jhon W.
Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturanperundangan-undangan.Saat ini penyalahgunaan narkotika
melingkupi semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan
anak-anak.Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan
yang akhirnya merugikan anak-anak penerus bangsa.Penyalahgunaan narkotika
mendorong adanya peredaran gelap yang makin meluas danberdimensi
internasional. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
narkotika dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika mengingat
kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan transportasi dalam era
globalisasi saat ini .Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalahBagaimanakah
pelaksanaan fungsi BHABINKAMTIBMAS di Wilayah Hukum Kepolisian Resor
Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat?,Apakah hambatan
pelaksanaan fungsi BHABINKAMTIBMAS di Wilayah Hukum Kepolisian Resor
Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat?dan Bagaimanakah upaya
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan fungsi BHABINKAMTIBMAS di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian
Masyarakat?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat
deskriptif, dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalahPelaksanaan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Polres Pelalawan
(Study Tentang Kewajiban Menggunakan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor)
adalah belum terlaksana dengan baik karena masih banyak terdapat pengendara
sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan beberapa masyarakat yang tidak
menganggap pentingnya menggunakan helm saat berkendara. Hambatan Apa
Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Polres Pelalawan (Study Tentang
Kewajiban Menggunakan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor) adalah
rendahnya kesadaran hukum di masyarakatketerbatasan sarana dan prasarana yang
tersedia.Persoalan penegakan hukum dalam pelaksanakan penertiban ini
sesungguhnya juga dapat dikaji melalui sisi masyarakat. Rendahnya tingkat
pendidikan, lemahnya akses warga masyarakat terhadap sumber informasi yang
signifikan, keterbatasan kondisi ekonomi, lemahnya pemahaman dan penafsiran
terhadap peraturan yang ada.tingkat masyarakat adalah belum maksimal dan
meratanya langkah yang dilakukan di tingkat masyarakat luas. Upaya Yang Di
Lakukan Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Polres
Pelalawan (Study Tentang Kewajiban Menggunakan Helm Bagi Pengendara
Sepeda Motor) adalah meningkatkan
iii
dengan peraturanperundangan-undangan.Saat ini penyalahgunaan narkotika
melingkupi semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan
anak-anak.Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan
yang akhirnya merugikan anak-anak penerus bangsa.Penyalahgunaan narkotika
mendorong adanya peredaran gelap yang makin meluas danberdimensi
internasional. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
narkotika dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika mengingat
kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan transportasi dalam era
globalisasi saat ini .Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalahBagaimanakah
pelaksanaan fungsi BHABINKAMTIBMAS di Wilayah Hukum Kepolisian Resor
Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat?,Apakah hambatan
pelaksanaan fungsi BHABINKAMTIBMAS di Wilayah Hukum Kepolisian Resor
Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat?dan Bagaimanakah upaya
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan fungsi BHABINKAMTIBMAS di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian
Masyarakat?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat
deskriptif, dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalahPelaksanaan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Polres Pelalawan
(Study Tentang Kewajiban Menggunakan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor)
adalah belum terlaksana dengan baik karena masih banyak terdapat pengendara
sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan beberapa masyarakat yang tidak
menganggap pentingnya menggunakan helm saat berkendara. Hambatan Apa
Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Polres Pelalawan (Study Tentang
Kewajiban Menggunakan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor) adalah
rendahnya kesadaran hukum di masyarakatketerbatasan sarana dan prasarana yang
tersedia.Persoalan penegakan hukum dalam pelaksanakan penertiban ini
sesungguhnya juga dapat dikaji melalui sisi masyarakat. Rendahnya tingkat
pendidikan, lemahnya akses warga masyarakat terhadap sumber informasi yang
signifikan, keterbatasan kondisi ekonomi, lemahnya pemahaman dan penafsiran
terhadap peraturan yang ada.tingkat masyarakat adalah belum maksimal dan
meratanya langkah yang dilakukan di tingkat masyarakat luas. Upaya Yang Di
Lakukan Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Polres
Pelalawan (Study Tentang Kewajiban Menggunakan Helm Bagi Pengendara
Sepeda Motor) adalah meningkatkan
iii
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:35:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah