Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Utarie, Leditha
Notaris berwenang pula untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian
tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membukukan surat
di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membuat salinan dari asli surat di
bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan
dalam surat yang bersangkutan; melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat
aslinya; memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan; membuat akta risalah lelang.
Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul untuk
dilakukan penelitian adalah Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam
Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi
Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di
Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris
Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas
tentang Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta
Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Notaris. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena Kewajiban Notaris
Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris belum
berjalan sebagaimana mestinya.
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu
Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di
Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris belum maksimal karena masih ada notaris yang belum melakukan kewajibannya
dalam memberikan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum ini akan sangat berguna di
dalam pembuktian sebuah akta, sehingga para penghadap paham akan ketentuan
pembuatan Akta yang tidak melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku. Hambatan
Yang Dihadapi Mengenai Faktor Yang Menghambat Kewajiban Notaris Memberikan
Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, adalah multitafsirnya
bahasa penyuluhan hukum yang dilakukan notaris, kurangnya perilaku masyarakat dalam
kesadaran hukum, dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait
Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Hambatan Yang Dihadapi Mengenai
Upaya Mengatasi Hambatan Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam
Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah perlunya merevisi / memberikan penjelasan
terkait pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris terkait penyuluhan hukum, perlunya kesadaran hukum dalam masyarakat,
perlunya pengawasan dalam hal ini dari instansi terkait
tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membukukan surat
di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membuat salinan dari asli surat di
bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan
dalam surat yang bersangkutan; melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat
aslinya; memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan; membuat akta risalah lelang.
Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul untuk
dilakukan penelitian adalah Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam
Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi
Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di
Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris
Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas
tentang Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta
Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Notaris. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena Kewajiban Notaris
Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris belum
berjalan sebagaimana mestinya.
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu
Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di
Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris belum maksimal karena masih ada notaris yang belum melakukan kewajibannya
dalam memberikan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum ini akan sangat berguna di
dalam pembuktian sebuah akta, sehingga para penghadap paham akan ketentuan
pembuatan Akta yang tidak melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku. Hambatan
Yang Dihadapi Mengenai Faktor Yang Menghambat Kewajiban Notaris Memberikan
Penyuluhan Hukum Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, adalah multitafsirnya
bahasa penyuluhan hukum yang dilakukan notaris, kurangnya perilaku masyarakat dalam
kesadaran hukum, dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait
Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Hambatan Yang Dihadapi Mengenai
Upaya Mengatasi Hambatan Kewajiban Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Dalam
Pembuatan Akta Otentik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah perlunya merevisi / memberikan penjelasan
terkait pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris terkait penyuluhan hukum, perlunya kesadaran hukum dalam masyarakat,
perlunya pengawasan dalam hal ini dari instansi terkait
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:39:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah