Perlindungan Hukum Terhadap Driver Gojek Atas Orderan Fiktif Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pekanbaru
Vicma, M. Rachel Selcio
Latar belakang permasalahan pada penelitian ini mendeskripsikan tentang
permasalahan orderan fiktif menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen
yang berlaku di Indonesia, mengetahui tentang bagaimana penyelesaian Driver
Gojek yang mendapatkan orderan fiktif sekaligus cara Driver untuk untuk
menghindari orderan fiktif dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
Driver GOJEK. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu 1) Bagaimana
praktek terjadinya orderan fiktif yang terjadi terhadap Driver Gojek di Kota
Pekanbaru. 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap Driver Gojek atas
orderan fiktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan konsumen di Kota Pekanbaru. 3) Bagaimana penerapan sanksi
terhadap pelaku orderan fiktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen yang terjadi di Kota Pekanbaru. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana praktek terjadinya orderan
fiktif terhadap Driver Gojek di Kota Pekanbaru, untuk menjelaskan perlindungan
hukum terhadap Driver Gojek atas orderan fiktif berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen di Kota Pekanbaru untuk
menjelaskan bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku orderan fiktif
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen yang terjadi di Kota Pekanbaru. Kegunaan penelitian diajukan guna
melengkapai persyaratan memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas
Lancang Kuning Pekanbaru, penelitian ini dapat berguan sebagai penambah
khasanah ilmu khususnya terkait penerapan sanksi terhadap peraktek orderan
fiktif, penelitian ini dapat berguna bagi pihak terkait yang berhubungan dengan
penelitian dalam mengambil kebijakan. Metode penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis. Lokasi penelitian
ini dilakukan di Kota Pekanbaru, khususnya di kantor Gojek di Kota Pekanbaru,
beberapa basecamp atau pangkalan tempat berkumpulnya para Driver GOJEK,
serta beberapa lokasi lainnya yang terdapat Driver Gojek. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa hal yang menyebabkan terjadinya orderan fiktif oleh
konsumen/oknum Driver dikarenakan faktor ekonomi. Konsumen/oknum Driver
menemukan celah pada aplikasi Gojek untuk mendapatkan keuntungan pribadi,
dan dikarenakan sulitnya mendapatkan konsumen. Dari pihak Gojek sendiri
perlindungan terhadap Driver diwujudkan dalam bentuk penggantian biaya yang
keluar akibat orederan fiktif. Dan penerapan sanksi oleh Perusahaan Gojek
terhadap pelaku orderan fiktif hanya melakukan pembekuan akun oknum orderan
fiktif tersebut, tidak adanya proses lanjutan permasalahan di jalur hukum.
permasalahan orderan fiktif menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen
yang berlaku di Indonesia, mengetahui tentang bagaimana penyelesaian Driver
Gojek yang mendapatkan orderan fiktif sekaligus cara Driver untuk untuk
menghindari orderan fiktif dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
Driver GOJEK. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu 1) Bagaimana
praktek terjadinya orderan fiktif yang terjadi terhadap Driver Gojek di Kota
Pekanbaru. 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap Driver Gojek atas
orderan fiktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan konsumen di Kota Pekanbaru. 3) Bagaimana penerapan sanksi
terhadap pelaku orderan fiktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen yang terjadi di Kota Pekanbaru. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana praktek terjadinya orderan
fiktif terhadap Driver Gojek di Kota Pekanbaru, untuk menjelaskan perlindungan
hukum terhadap Driver Gojek atas orderan fiktif berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen di Kota Pekanbaru untuk
menjelaskan bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku orderan fiktif
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen yang terjadi di Kota Pekanbaru. Kegunaan penelitian diajukan guna
melengkapai persyaratan memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas
Lancang Kuning Pekanbaru, penelitian ini dapat berguan sebagai penambah
khasanah ilmu khususnya terkait penerapan sanksi terhadap peraktek orderan
fiktif, penelitian ini dapat berguna bagi pihak terkait yang berhubungan dengan
penelitian dalam mengambil kebijakan. Metode penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis. Lokasi penelitian
ini dilakukan di Kota Pekanbaru, khususnya di kantor Gojek di Kota Pekanbaru,
beberapa basecamp atau pangkalan tempat berkumpulnya para Driver GOJEK,
serta beberapa lokasi lainnya yang terdapat Driver Gojek. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa hal yang menyebabkan terjadinya orderan fiktif oleh
konsumen/oknum Driver dikarenakan faktor ekonomi. Konsumen/oknum Driver
menemukan celah pada aplikasi Gojek untuk mendapatkan keuntungan pribadi,
dan dikarenakan sulitnya mendapatkan konsumen. Dari pihak Gojek sendiri
perlindungan terhadap Driver diwujudkan dalam bentuk penggantian biaya yang
keluar akibat orederan fiktif. Dan penerapan sanksi oleh Perusahaan Gojek
terhadap pelaku orderan fiktif hanya melakukan pembekuan akun oknum orderan
fiktif tersebut, tidak adanya proses lanjutan permasalahan di jalur hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:42:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah