Implementasi Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Anugrah, Dona Indah
Kewajiban menyalakan lampu pada siang hari ini diatur dalam Pasal 107 ayat
2 sedangkan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di
jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pidana kurungan
paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah).
Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul
untuk dilakukan penelitian adalah Bagaimana Implementasi Kewajiban
Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari Di
Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi
Implementasi Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu
Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis. Dimana
alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana dengan baik
mengenai Implementasi Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan
Lampu Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul
yaitu Implementasi Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan
Lampu Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa
belum di berjalan efektif karena dapat dilihat dari masih banyaknya pengendara
sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari yang merupakan
salah satu faktor penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas, hal ini dikarenakan
kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap
keberlakuan perarturan ini. Hambatan Dalam Implementasi Kewajiban
Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari Di
Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yaitu masyarakat kurangnya kesadaran hukum
untuk mematuhi aturan lalu lintas, faktor kebudayaan / cultur masyarakat
(ketidakdisiplinan masyarakat), faktor sarana dan fasilitas yang dimiliki
masyarakat
Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kewajiban Pengendara
Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten
Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan, yaitu dengan melakukan upaya preventif (pencegahan) dan
upaya repsresif seperti Penyuluhan tentang berlalu lintas, Pemasangan spanduk,
baliho, pamphlet dan penyebaran brosur, dan Pemasangan rambu-rambu
peringatan bekerja sama dengan Jasa Raharja
1
B
2 sedangkan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di
jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pidana kurungan
paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah).
Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul
untuk dilakukan penelitian adalah Bagaimana Implementasi Kewajiban
Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari Di
Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi
Implementasi Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu
Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis. Dimana
alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana dengan baik
mengenai Implementasi Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan
Lampu Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul
yaitu Implementasi Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan
Lampu Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa
belum di berjalan efektif karena dapat dilihat dari masih banyaknya pengendara
sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari yang merupakan
salah satu faktor penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas, hal ini dikarenakan
kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap
keberlakuan perarturan ini. Hambatan Dalam Implementasi Kewajiban
Pengendara Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari Di
Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yaitu masyarakat kurangnya kesadaran hukum
untuk mematuhi aturan lalu lintas, faktor kebudayaan / cultur masyarakat
(ketidakdisiplinan masyarakat), faktor sarana dan fasilitas yang dimiliki
masyarakat
Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kewajiban Pengendara
Sepeda Motor Untuk Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari Di Kabupaten
Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan, yaitu dengan melakukan upaya preventif (pencegahan) dan
upaya repsresif seperti Penyuluhan tentang berlalu lintas, Pemasangan spanduk,
baliho, pamphlet dan penyebaran brosur, dan Pemasangan rambu-rambu
peringatan bekerja sama dengan Jasa Raharja
1
B
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:43:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah