Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Diwilayah Hukum Polres Kampar
Putra, Afrinaldi
Permasalahan penelitian ini adalah Pertama, bagaimana penegakan hukum
terhadap anggota Polri Pelanggar kode etik di Kepolisian Resor Kampar Tahun
2019-2020 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia? Kedua, hambatan dalam
penegakan hukum terhadap anggota polri pelanggar kode etik di Kepolisian Resor
Kampar Tahun 2019-2020 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga, upaya
dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri pelanggar kode etik di Kepolisian
Resor Kampar Tahun 2019-2020 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun
2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia? Tujuan
penelitian ini adalah Pertama, Untuk mensosialisasikan bagaimana penegakan
hukum terhadap anggota Polri bagi pelanggar kode etik Polri di kepolisian Resor
Kampar tahun 2019-2020. Kedua, Untuk menjelaskan Faktor Hambatan dalam
penegakan hukum terhadap anggota Polri pelanggar kode etik Polri. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan penegakan hukum
terhadap anggota Polri pelanggar kode etik Polri. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian dikeahui bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri
Pelanggar kode etik di Kepolisian Resor Kampar Tahun 2019-2020 berdasarkan
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia belum berjalan efektif hal ini di karenakan pertama
lajunya peredaran narkotika di Indonesia. Juga masih banyaknya masyarakat yang
kurang perduli atau kurang aktif dalam membantu polri untuk memberantas
peredaran narkotika. Faktor yang jadi penghambat dalam penegakan hukum
terhadap anggota Polri Pelanggar kode etik di Kepolisian Resor Kampar Tahun
2019-2020 terdiri dari faktor kurangnya kualitas sumber daya manusia, Juga
sulitnya pihak berwenang untuk mendapatkan bukti, dan partisipasi masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yakni, meningkatkan
sumber daya manusia dan mensosialisaikan kepada masyarakat.
terhadap anggota Polri Pelanggar kode etik di Kepolisian Resor Kampar Tahun
2019-2020 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia? Kedua, hambatan dalam
penegakan hukum terhadap anggota polri pelanggar kode etik di Kepolisian Resor
Kampar Tahun 2019-2020 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga, upaya
dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri pelanggar kode etik di Kepolisian
Resor Kampar Tahun 2019-2020 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun
2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia? Tujuan
penelitian ini adalah Pertama, Untuk mensosialisasikan bagaimana penegakan
hukum terhadap anggota Polri bagi pelanggar kode etik Polri di kepolisian Resor
Kampar tahun 2019-2020. Kedua, Untuk menjelaskan Faktor Hambatan dalam
penegakan hukum terhadap anggota Polri pelanggar kode etik Polri. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan penegakan hukum
terhadap anggota Polri pelanggar kode etik Polri. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian dikeahui bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri
Pelanggar kode etik di Kepolisian Resor Kampar Tahun 2019-2020 berdasarkan
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia belum berjalan efektif hal ini di karenakan pertama
lajunya peredaran narkotika di Indonesia. Juga masih banyaknya masyarakat yang
kurang perduli atau kurang aktif dalam membantu polri untuk memberantas
peredaran narkotika. Faktor yang jadi penghambat dalam penegakan hukum
terhadap anggota Polri Pelanggar kode etik di Kepolisian Resor Kampar Tahun
2019-2020 terdiri dari faktor kurangnya kualitas sumber daya manusia, Juga
sulitnya pihak berwenang untuk mendapatkan bukti, dan partisipasi masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yakni, meningkatkan
sumber daya manusia dan mensosialisaikan kepada masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:45:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah