Pelaksanaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Pada Pt Berkat Karunia Plaha Kabupaten Pelalawan
Saputra, Hasran Ali
Pembangunan merupakan upaya yang diarahkan untuk memperoleh taraf
hidup yang baik dan pembangunan merupakan sarana bagi mencapai
kesejahteraan manusia, menurunnya pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya
berdampak terhadap jumlah kemiskinan yang akan meningkat dan tentunya akan
diiringi dengan meningkatnya jumlah kejahatan yang terjadi sebagai akibat tidak
terpenuhinya kebutuhan pokok masing-masing anggota masyarakat
Pengangguran merupakan permasalahan besar dalam bidang ketenagakerjaan.
Permasalahan mendasar dunia ketenagakerjaan di Indonesia adalah rendahnya
kesempatan kerja bagi setiap warga negara yang telah mencapai usia kerja,
ketentuan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi
perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu yang akan diatur
sendiri dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, uraian yang
telah dikemukakan di atasdapat dirumuskanbagaimanakah pelaksanaan
keputusan menakertrans tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, dan
apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan keputusan menakertrans tentang
waktu kerja lembur dan apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi
kendaladalampelaksanaan keputusan menakertrans tentang waktu kerja lembur
dan upah kerja lembur, adapun tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk
menjelaskan Pelaksanaan Keputusan Menakertrans, dan kendala yang dihadapi
dalam Pelaksanaan Keputusan Menakertrans, serta untuk menjelaskan upaya
yang harus dilakukan untuk mengatasi Kendala dalam Pelaksanaan Keputusan
Menakertrans, Kelebihan waktu kerja ditambah lagi oleh pembuatan laporan
pertanggungjawaban tiap pergantian shift kerja yang memakan wakt paling
seidikit 1 jam per hari. Hal ini pun tidak dianggap sebagai kerja lembur karena
pembuatan laporan disaat pergantian shift masih masuk dalam tanggung jawab
para pekerja.Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembayaran
upah kerja lembur pada pekerja yang bekerja di PT. Berkat Kurnia Plaha tidak
pernah memberikan hak upah lembur kepada setiap, sertaupaya apa yang
dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembayaran upah kerja
lemburpengajuan laporan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk
menghitung jumlah tanggung jawab pemberi kerja atas upah lembur yang belum
ditunaikan.
hidup yang baik dan pembangunan merupakan sarana bagi mencapai
kesejahteraan manusia, menurunnya pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya
berdampak terhadap jumlah kemiskinan yang akan meningkat dan tentunya akan
diiringi dengan meningkatnya jumlah kejahatan yang terjadi sebagai akibat tidak
terpenuhinya kebutuhan pokok masing-masing anggota masyarakat
Pengangguran merupakan permasalahan besar dalam bidang ketenagakerjaan.
Permasalahan mendasar dunia ketenagakerjaan di Indonesia adalah rendahnya
kesempatan kerja bagi setiap warga negara yang telah mencapai usia kerja,
ketentuan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi
perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu yang akan diatur
sendiri dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, uraian yang
telah dikemukakan di atasdapat dirumuskanbagaimanakah pelaksanaan
keputusan menakertrans tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, dan
apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan keputusan menakertrans tentang
waktu kerja lembur dan apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi
kendaladalampelaksanaan keputusan menakertrans tentang waktu kerja lembur
dan upah kerja lembur, adapun tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk
menjelaskan Pelaksanaan Keputusan Menakertrans, dan kendala yang dihadapi
dalam Pelaksanaan Keputusan Menakertrans, serta untuk menjelaskan upaya
yang harus dilakukan untuk mengatasi Kendala dalam Pelaksanaan Keputusan
Menakertrans, Kelebihan waktu kerja ditambah lagi oleh pembuatan laporan
pertanggungjawaban tiap pergantian shift kerja yang memakan wakt paling
seidikit 1 jam per hari. Hal ini pun tidak dianggap sebagai kerja lembur karena
pembuatan laporan disaat pergantian shift masih masuk dalam tanggung jawab
para pekerja.Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembayaran
upah kerja lembur pada pekerja yang bekerja di PT. Berkat Kurnia Plaha tidak
pernah memberikan hak upah lembur kepada setiap, sertaupaya apa yang
dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembayaran upah kerja
lemburpengajuan laporan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk
menghitung jumlah tanggung jawab pemberi kerja atas upah lembur yang belum
ditunaikan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:49:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah