Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Mustafa, Ali
Penelitian ini diberi judul Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan
lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau. Penelitian
ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan diantaranya
kurangnya tegasnya sanksi yang di berikan Pemerintah yang mana pemahaman
masyarakat mengenai pelaksanaan larangan pembakaran hutan dan lahan di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Riau. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau, faktor yang menjadi penghambat
yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul
tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data
terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang
bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum berjalan
sebagaimana semestinya yang mana dalam pembakaran lahan menjadi problem atau
polemik dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, melihat kondisi kebiasaan
masyarakat Provinsi Riau yang melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan
cara dibakar, pembukaan lahan dengan cara bakar menjadi salah satu bentuk kearifan
lokal di masing-masing Daerah sehingga diperbolehkannya membuka lahan dengan
cara bakar tetapi pada prinsipnya pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut
hanya diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 (dua) Hektar, dan terhadap kegiatan
tersebut tentunya juga harus mengikuti regulasi yang ada dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup. Hambatannya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
regulasi-regulasi yang berkenaan dengan pengendalian kebakaran lahan dan hutan,
kurangnya sosialisai terhadap masyarakat mengenai dampak serta sanksi yang timbul
terhadap kegiatan pembakaran hutan dan lahan, upaya mengatasi hambatan dalam
pelaksanaan larangan pembakaran hutan dan lahan adalah masyarakat harus ikut
berpartisifasi guna mempelancar proses pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku
pembakaran hutan dan lahan di Wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau, harus
menambah personil Kepolisian guna mempersempit gerak pelaku pembakaran hutan
dan lahan, Aparat polri sebagai penegak hukum dan Dinas Kehutanan khususnya harus
selalu mensosialisasikan menyangkut pembukaan lahan.
lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau. Penelitian
ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan diantaranya
kurangnya tegasnya sanksi yang di berikan Pemerintah yang mana pemahaman
masyarakat mengenai pelaksanaan larangan pembakaran hutan dan lahan di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Riau. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau, faktor yang menjadi penghambat
yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul
tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data
terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang
bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum berjalan
sebagaimana semestinya yang mana dalam pembakaran lahan menjadi problem atau
polemik dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, melihat kondisi kebiasaan
masyarakat Provinsi Riau yang melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan
cara dibakar, pembukaan lahan dengan cara bakar menjadi salah satu bentuk kearifan
lokal di masing-masing Daerah sehingga diperbolehkannya membuka lahan dengan
cara bakar tetapi pada prinsipnya pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut
hanya diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 (dua) Hektar, dan terhadap kegiatan
tersebut tentunya juga harus mengikuti regulasi yang ada dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup. Hambatannya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
regulasi-regulasi yang berkenaan dengan pengendalian kebakaran lahan dan hutan,
kurangnya sosialisai terhadap masyarakat mengenai dampak serta sanksi yang timbul
terhadap kegiatan pembakaran hutan dan lahan, upaya mengatasi hambatan dalam
pelaksanaan larangan pembakaran hutan dan lahan adalah masyarakat harus ikut
berpartisifasi guna mempelancar proses pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku
pembakaran hutan dan lahan di Wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau, harus
menambah personil Kepolisian guna mempersempit gerak pelaku pembakaran hutan
dan lahan, Aparat polri sebagai penegak hukum dan Dinas Kehutanan khususnya harus
selalu mensosialisasikan menyangkut pembukaan lahan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:52:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah