Implementasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi Di Kota Pekanbaru
Ahmad, Arifin
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah Implementasi
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi di Kota Pekanbaru?.
Kedua, Apakah hambatan terhadap pertanggungjawaban kegagalan bangunan atas
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi di Kota
Pekanbaru bila dilakukan tanpa penunjukan langsung? Ketiga, Apakah upaya
hukum yang dapat ditempuh penyedia jasa konstruksi dalam Implementasi
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi di Kota Pekanbaru?
Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan
menganalisis masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi
di Kota Pekanbaru seharusnya dilaksanakan penunjukan langsung sebagaimana
diatur pada Pasal 42 ayat (4) huruf e Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2
Tahun 2017 juncto Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 serta pasal 38 ayat (5) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018. Tetapi, pengadaannya justru dilaksanakan melalui mekanisme tender.
Penyebabnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/Jasa
yang berkaitan dengan pekerjaan satu kesatuan konstruksi dan tanggung jawab
atas risiko kegagalan bangunan di Kantor Search and Rescue Pekanbaru tersebut
tidak mengetahui adanya aturan penunjukan langsung sehingga tidak efektif
penerapannya. Yang menjadi hambatan dalam pertanggungjawaban kegagalan
bangunan bila pengadaan barang dan jasa pekerjaan satu kesatuan konstruksi dan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan di Kantor Search and Rescue
Pekanbaru dilakukan tanpa penunjukan langsung akan sulit menentukan
pertanggungjawabannya. Penyedia jasa konstruksi pertama tidak bisa diminta
pertanggungjawaban kegagalan bangunan jika kegagalan bangunan disebabkan
kesalahan dari pekerjaan lanjutan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi yang berbeda. Sebaliknya, penyedia jasa konstruksi pekerjaan lanjutan
juga sulit dimintai pertanggungjawaban seandainya kesalahan justru terjadi pada
pekerjaan konstruksi yang pertama. Langkah hukum yang dapat ditempuh
penyedia jasa konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan satu
kesatuan konstruksi dan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan di
Kantor Search and Rescue Pekanbaru ada dua langkah hukum: Pertama, dari
prespektif pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah; Kedua, dari prespektif
pengaturan administrasi pemerintahan. Penyedia jasa konstruksi pertama
berdasarkan aturan adalah pihak yang berhak untuk melanjutkan pekerjaan satu
kesatuan konstruksi dan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan di Kantor
Search and Rescue Pekanbaru tersebut. Karena itu, penyedia jasa konstruksi
pertama dapat menggunakan langkah hukum tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi di Kota Pekanbaru?.
Kedua, Apakah hambatan terhadap pertanggungjawaban kegagalan bangunan atas
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi di Kota
Pekanbaru bila dilakukan tanpa penunjukan langsung? Ketiga, Apakah upaya
hukum yang dapat ditempuh penyedia jasa konstruksi dalam Implementasi
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi di Kota Pekanbaru?
Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan
menganalisis masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dalam Pekerjaan Satu Kesatuan Konstruksi
di Kota Pekanbaru seharusnya dilaksanakan penunjukan langsung sebagaimana
diatur pada Pasal 42 ayat (4) huruf e Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2
Tahun 2017 juncto Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 serta pasal 38 ayat (5) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018. Tetapi, pengadaannya justru dilaksanakan melalui mekanisme tender.
Penyebabnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/Jasa
yang berkaitan dengan pekerjaan satu kesatuan konstruksi dan tanggung jawab
atas risiko kegagalan bangunan di Kantor Search and Rescue Pekanbaru tersebut
tidak mengetahui adanya aturan penunjukan langsung sehingga tidak efektif
penerapannya. Yang menjadi hambatan dalam pertanggungjawaban kegagalan
bangunan bila pengadaan barang dan jasa pekerjaan satu kesatuan konstruksi dan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan di Kantor Search and Rescue
Pekanbaru dilakukan tanpa penunjukan langsung akan sulit menentukan
pertanggungjawabannya. Penyedia jasa konstruksi pertama tidak bisa diminta
pertanggungjawaban kegagalan bangunan jika kegagalan bangunan disebabkan
kesalahan dari pekerjaan lanjutan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi yang berbeda. Sebaliknya, penyedia jasa konstruksi pekerjaan lanjutan
juga sulit dimintai pertanggungjawaban seandainya kesalahan justru terjadi pada
pekerjaan konstruksi yang pertama. Langkah hukum yang dapat ditempuh
penyedia jasa konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan satu
kesatuan konstruksi dan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan di
Kantor Search and Rescue Pekanbaru ada dua langkah hukum: Pertama, dari
prespektif pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah; Kedua, dari prespektif
pengaturan administrasi pemerintahan. Penyedia jasa konstruksi pertama
berdasarkan aturan adalah pihak yang berhak untuk melanjutkan pekerjaan satu
kesatuan konstruksi dan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan di Kantor
Search and Rescue Pekanbaru tersebut. Karena itu, penyedia jasa konstruksi
pertama dapat menggunakan langkah hukum tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:28:10Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah