Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Bagi Perangkat Desa Di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Askarmi, Askarmi
Penelitian ini diberi judul Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Bagi
Perangkat Desa di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun
hal yang melatar belakangi penelitian ini didasarkan atas pelaksanaan pemberian
penghasilan tetap yang sejatinya harus diberikan kepada Kepala Desa dan
perangkat desa setiap bulannya namun tidak dilaksanakan sebagaimana amanat
peraturan perundang-undagan yang berlaku karena pelaksanaan pemberian
penghasilan tetap diberikan secara rapelan. Tujuan penelitian adalah untuk
menjelaskan tentang pelaksanaan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat
desa di kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pelaksanaan
pemberian penghasilan tetap terdapat kendala atau hambatan atau terjadi
perbedaan antara das sollen dan das sein. Selain itu tulisan ini bertujuan untuk
mencari upaya untuk mengatasi kendala atau hambatan yang terjadi terhadap
pelaksanaan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa di kecamatan
Siak Hulu kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selanjutnya jenis penelitian ini adalah
peneltian hukum sosiologis yang membahas bagaimana hukum berjalan di
masyarakat. Apakah hukum berjalan sesuai dengan kehendak hukum atau tidak.
Apakah terdapat perselisihan antara das sollen dan das sein. Berdasarkan dari
hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pemberian penghasilan tetap bagi
perangkat desa di kecamatan Siak Hulu Kabupaten tidak sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo Peraturan
Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Persentase
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Dan
Instentif Rukun Warga Dan Rukun Tetangga . Kendala ataupun hambatannya
adalah terlamabatnya pembagian dana bagi hasil dari pusat ke daerah, pengurusan
administrasi terkait pencairan dana penghasilan tetap yang terkesan lambat,
adanya pengalihan anggaran ke dinas lain, kemudian adanya kewajiban desa
untuk melunasi pajak. Pada akhirnya atas permasalahan yang terjadi seharusnya
ada peran pemerintah pusat membagikan dana bagi hasil ke daerah tepat waktu,
pengurusan administrasi harus lebih efisien, dan pemerintah tidak mengalihkan
dana untuk pencairan penghasilan tetap tidak dialihkan ke dinas lainnya.
Perangkat Desa di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun
hal yang melatar belakangi penelitian ini didasarkan atas pelaksanaan pemberian
penghasilan tetap yang sejatinya harus diberikan kepada Kepala Desa dan
perangkat desa setiap bulannya namun tidak dilaksanakan sebagaimana amanat
peraturan perundang-undagan yang berlaku karena pelaksanaan pemberian
penghasilan tetap diberikan secara rapelan. Tujuan penelitian adalah untuk
menjelaskan tentang pelaksanaan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat
desa di kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pelaksanaan
pemberian penghasilan tetap terdapat kendala atau hambatan atau terjadi
perbedaan antara das sollen dan das sein. Selain itu tulisan ini bertujuan untuk
mencari upaya untuk mengatasi kendala atau hambatan yang terjadi terhadap
pelaksanaan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa di kecamatan
Siak Hulu kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selanjutnya jenis penelitian ini adalah
peneltian hukum sosiologis yang membahas bagaimana hukum berjalan di
masyarakat. Apakah hukum berjalan sesuai dengan kehendak hukum atau tidak.
Apakah terdapat perselisihan antara das sollen dan das sein. Berdasarkan dari
hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pemberian penghasilan tetap bagi
perangkat desa di kecamatan Siak Hulu Kabupaten tidak sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo Peraturan
Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Persentase
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Dan
Instentif Rukun Warga Dan Rukun Tetangga . Kendala ataupun hambatannya
adalah terlamabatnya pembagian dana bagi hasil dari pusat ke daerah, pengurusan
administrasi terkait pencairan dana penghasilan tetap yang terkesan lambat,
adanya pengalihan anggaran ke dinas lain, kemudian adanya kewajiban desa
untuk melunasi pajak. Pada akhirnya atas permasalahan yang terjadi seharusnya
ada peran pemerintah pusat membagikan dana bagi hasil ke daerah tepat waktu,
pengurusan administrasi harus lebih efisien, dan pemerintah tidak mengalihkan
dana untuk pencairan penghasilan tetap tidak dialihkan ke dinas lainnya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:28:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah