Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Kecamatan Tapung Hilir Berdasarkan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Wahyuni, Siti
Pernikahan mempunyai ketentuan-ketentuan, yang meliputi syarat dan rukun.
Perdebatan tentang pernikahan dini mengemuka dengan adanya aturan-aturan baru
yang diperkenalkan negara-negara muslim, termasuk Indonesia. Aturan-aturan
yang diperkenalkan tersebut salah satunya terkait dengan usia minimum pasangan
yang boleh melakukan perkawinan. Didalam Undang-undang usia minimal untuk
suatu perkawinan adalah 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki,
yang disama ratakan antara perempuan dan laki-laki yang dianggap sudah dewasa
dan siap menjalankan kehidupan berumah tangga dengan baik. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Hasil penelitian mengatakan bahwa Pelaksanaan Batas Usia
Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan belum terlaksana dengan baik, sebab masih banyak yang tidah
mengindahkan Undang-Undang ini dan masih memilih menikah siri sebagai
alternatifnya. Yang menjadi hambatan dari Pelaksanaan Batas Usia Minimal
Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan ialah adanya pergaulan bebas ditengah-tengah masyarakat, terutama
anak; lemahnya ekonomi didalam suatu keluarga dapat memicu terjadinya
pernikahan dini; penyalahgunaan media sosial oleh anak, sehingga anak terjerumus
pada hal-hal yang salah dan negatif; dan kurangnya rasa keingintahuan masyarakat
akan informasi, dimana masyarakat enggan mencari serta bertanya prihal informasi
apa saja jika mereka belum terdesak oleh keadaan, jika sudak terdesak akan
keadaan, barulah mereka mencarinya. Lalu upaya untuk mengatasi hambatan dari
Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ialah dengan mendirikan
sekolah islam, pondok pesantren, memberikan edukasi dengan sosialisasi kepada
masyarakat terutama anak tentang Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi
kesalahan dapat penerimaan informasi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk dapat
menjelaskan pelaksanaan, mendeskripsikan hambatan, serta upaya untuk mengatasi
dari pada hambatan-hambatan yang ada pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Saran dari penelitian ini sebagai berikut: Mohon untuk selalu
memberikan informasi kepada masyarakatnya dan membantu KUA dalam
menemukan oknum yang menikahkan siri. Bergaul lah sewajarnya dan tidak
melanggar norma serta aturan. Pergunakan media sosial seperlunya dan tidak
menyalahgunakannya. Serta carilah informasi yang benar agar menghindari
terjadinya kesalahan. Terutama mengenai Undang-Undang Perkawinan, agar dapat
meminimalisir terjadinya pernikahan dini.
Perdebatan tentang pernikahan dini mengemuka dengan adanya aturan-aturan baru
yang diperkenalkan negara-negara muslim, termasuk Indonesia. Aturan-aturan
yang diperkenalkan tersebut salah satunya terkait dengan usia minimum pasangan
yang boleh melakukan perkawinan. Didalam Undang-undang usia minimal untuk
suatu perkawinan adalah 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki,
yang disama ratakan antara perempuan dan laki-laki yang dianggap sudah dewasa
dan siap menjalankan kehidupan berumah tangga dengan baik. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Hasil penelitian mengatakan bahwa Pelaksanaan Batas Usia
Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan belum terlaksana dengan baik, sebab masih banyak yang tidah
mengindahkan Undang-Undang ini dan masih memilih menikah siri sebagai
alternatifnya. Yang menjadi hambatan dari Pelaksanaan Batas Usia Minimal
Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan ialah adanya pergaulan bebas ditengah-tengah masyarakat, terutama
anak; lemahnya ekonomi didalam suatu keluarga dapat memicu terjadinya
pernikahan dini; penyalahgunaan media sosial oleh anak, sehingga anak terjerumus
pada hal-hal yang salah dan negatif; dan kurangnya rasa keingintahuan masyarakat
akan informasi, dimana masyarakat enggan mencari serta bertanya prihal informasi
apa saja jika mereka belum terdesak oleh keadaan, jika sudak terdesak akan
keadaan, barulah mereka mencarinya. Lalu upaya untuk mengatasi hambatan dari
Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ialah dengan mendirikan
sekolah islam, pondok pesantren, memberikan edukasi dengan sosialisasi kepada
masyarakat terutama anak tentang Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi
kesalahan dapat penerimaan informasi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk dapat
menjelaskan pelaksanaan, mendeskripsikan hambatan, serta upaya untuk mengatasi
dari pada hambatan-hambatan yang ada pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Saran dari penelitian ini sebagai berikut: Mohon untuk selalu
memberikan informasi kepada masyarakatnya dan membantu KUA dalam
menemukan oknum yang menikahkan siri. Bergaul lah sewajarnya dan tidak
melanggar norma serta aturan. Pergunakan media sosial seperlunya dan tidak
menyalahgunakannya. Serta carilah informasi yang benar agar menghindari
terjadinya kesalahan. Terutama mengenai Undang-Undang Perkawinan, agar dapat
meminimalisir terjadinya pernikahan dini.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:28:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah