• Beranda
  • Tentang Kami
    Sejarah Visi dan Misi Tata Tertib Jam Layanan Fasilitas Pustakawan Struktur Organisasi Warta Perpustakaan
  • Layanan Perpustakaan
    Layanan Baca di Tempat Layanan Sirkulasi Layanan Referensi Layanan Penelusuran Informasi Layanan Bimbingan Literasi Informasi Layanan Ekstensi
  • Layanan Referensi
    Layanan Meja Informasi Layanan Bimbingan Penggunaan Koleksi Referensi Layanan Penelusuran Layanan Konsultasi Layanan Kesiagaan Informasi
  • Keanggotaan
    Area Anggota Buku Tamu Survey Kebutuhan Survey Kepuasan Pendaftaran Anggota Online FAQ
  • OPAC
  • Pilih Bahasa : Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
Semua Komputer Filsafat Agama Ilmu-ilmu Sosial Bahasa Sains Teknologi Seni Kesusastraan Sejarah

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
  1. Global Islamic School 3 Yogyakarta
  2. Katalog
  3. Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Kecamatan Tapun...
THESIS
Repositori Kemendikdasmen
Kembali

Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Kecamatan Tapung Hilir Berdasarkan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wahyuni, Siti

Pernikahan mempunyai ketentuan-ketentuan, yang meliputi syarat dan rukun.
Perdebatan tentang pernikahan dini mengemuka dengan adanya aturan-aturan baru
yang diperkenalkan negara-negara muslim, termasuk Indonesia. Aturan-aturan
yang diperkenalkan tersebut salah satunya terkait dengan usia minimum pasangan
yang boleh melakukan perkawinan. Didalam Undang-undang usia minimal untuk
suatu perkawinan adalah 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki,
yang disama ratakan antara perempuan dan laki-laki yang dianggap sudah dewasa
dan siap menjalankan kehidupan berumah tangga dengan baik. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Hasil penelitian mengatakan bahwa Pelaksanaan Batas Usia
Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan belum terlaksana dengan baik, sebab masih banyak yang tidah
mengindahkan Undang-Undang ini dan masih memilih menikah siri sebagai
alternatifnya. Yang menjadi hambatan dari Pelaksanaan Batas Usia Minimal
Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan ialah adanya pergaulan bebas ditengah-tengah masyarakat, terutama
anak; lemahnya ekonomi didalam suatu keluarga dapat memicu terjadinya
pernikahan dini; penyalahgunaan media sosial oleh anak, sehingga anak terjerumus
pada hal-hal yang salah dan negatif; dan kurangnya rasa keingintahuan masyarakat
akan informasi, dimana masyarakat enggan mencari serta bertanya prihal informasi
apa saja jika mereka belum terdesak oleh keadaan, jika sudak terdesak akan
keadaan, barulah mereka mencarinya. Lalu upaya untuk mengatasi hambatan dari
Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan di Kecamatan Tapung Hilir
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ialah dengan mendirikan
sekolah islam, pondok pesantren, memberikan edukasi dengan sosialisasi kepada
masyarakat terutama anak tentang Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi
kesalahan dapat penerimaan informasi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk dapat
menjelaskan pelaksanaan, mendeskripsikan hambatan, serta upaya untuk mengatasi
dari pada hambatan-hambatan yang ada pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Saran dari penelitian ini sebagai berikut: Mohon untuk selalu
memberikan informasi kepada masyarakatnya dan membantu KUA dalam
menemukan oknum yang menikahkan siri. Bergaul lah sewajarnya dan tidak
melanggar norma serta aturan. Pergunakan media sosial seperlunya dan tidak
menyalahgunakannya. Serta carilah informasi yang benar agar menghindari
terjadinya kesalahan. Terutama mengenai Undang-Undang Perkawinan, agar dapat
meminimalisir terjadinya pernikahan dini.
Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Detail Information
Tahun
2020
Bahasa
id
Last Updated
2024-02-06T08:28:41Z
Subjects / Keywords
K Law (General)
Akses Dokumen
Unduh PDF
Hak Cipta & Lisensi

Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.

Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).

Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.

Global Islamic School 3 Yogyakarta
Global Islamic School 3 Yogyakarta
  • Masuk sebagai Admin
  • Download Buku Panduan Aplikasi

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Statistik Pengunjung

Hari ini 166
Online: 166 Onsite: 0
Bulan ini 3.684
Online: 3.484 Onsite: 200
Total 26.604
Online: 9.060 Onsite: 17.544

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — Berbasis SLiMS | Dikelola oleh ePERPUS WhatsApp

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik

Isilah satu atau lebih bidang di bawah ini untuk mempersempit pencarian Anda

Kemana ingin Anda bagikan?
Beranda OPAC Login Daftar