Tinjauan Yuridis Pencadangan Areal Tanah Untuk Pengembangan Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Tni-Au) Pekanbaru Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.297/Iii/2011
Nasution, Rizki Nadya Anugrah
Konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat Kelurahan Sidomulyo Timur
dan TNI-AU Pekanbaru terkait Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor:
KPTS.297/III/2011 tentang Perubahan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Riau Nomor: KPTS. 312/XI/1987 Tentang Pencadangan Areal Tanah Di
Kelurahan Simpang Tiga Dan Sidomulyo Kecamatan Siak Hulu Kabupaten
Daerah Tingkat II Kampar Untuk Lokasi Pengembangan Pangkalan Udara
Pekanbaru. Diberlakukannya SK Gubernur Riau Nomor: 297/III/2011 telah
menimbulkan ketegangan antara masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Timur
dengan TNI-AU Pekanbaru. Surat Keputusan Gubernur Riau tersebut
mengakibatkan: Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak mengeluarkan
Sertipikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Dinas Tata Kota
Pekanbaru juga tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
masyarakat dilarang memindahtangankan, mendirikan bangunan serta menanami
sesuatu jenis tanaman di atas tanah masyarakat yang diklaim TNI-AU Pekanbaru
sebagai tanah pencadangan untuk lokasi pengembangan pangkalan TNI-AU
Pekanbaru. Masalah pokok dalam penelitian ini ada adalah: Pertama, Apakah SK
Gubernur Riau Nomor: KPTS.297/III/2011 sudah sesuai menurut hukum? Kedua,
Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah Masyarakat yang
masuk ke dalam areal pencadangan tanah pengembangan TNI-AU Pekanbaru
berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: KPTS. 297/III/2011? Hasil penelitian ini
dapat diketahui bahwa SK Gubernur Riau Nomor: KPTS. 297/III/2011 tidak
sesuai menurut hukum karena terdapat kecacatan yuridis, tidak ada kejelasan
tentang pembebasan lahan dan ganti rugi lahan, dan masyarakat Kelurahan
Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai merasa tidak mendapatkan
perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan atas tanah yang mereka miliki.
xiii
KATA KUN
dan TNI-AU Pekanbaru terkait Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor:
KPTS.297/III/2011 tentang Perubahan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Riau Nomor: KPTS. 312/XI/1987 Tentang Pencadangan Areal Tanah Di
Kelurahan Simpang Tiga Dan Sidomulyo Kecamatan Siak Hulu Kabupaten
Daerah Tingkat II Kampar Untuk Lokasi Pengembangan Pangkalan Udara
Pekanbaru. Diberlakukannya SK Gubernur Riau Nomor: 297/III/2011 telah
menimbulkan ketegangan antara masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Timur
dengan TNI-AU Pekanbaru. Surat Keputusan Gubernur Riau tersebut
mengakibatkan: Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak mengeluarkan
Sertipikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Dinas Tata Kota
Pekanbaru juga tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
masyarakat dilarang memindahtangankan, mendirikan bangunan serta menanami
sesuatu jenis tanaman di atas tanah masyarakat yang diklaim TNI-AU Pekanbaru
sebagai tanah pencadangan untuk lokasi pengembangan pangkalan TNI-AU
Pekanbaru. Masalah pokok dalam penelitian ini ada adalah: Pertama, Apakah SK
Gubernur Riau Nomor: KPTS.297/III/2011 sudah sesuai menurut hukum? Kedua,
Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah Masyarakat yang
masuk ke dalam areal pencadangan tanah pengembangan TNI-AU Pekanbaru
berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: KPTS. 297/III/2011? Hasil penelitian ini
dapat diketahui bahwa SK Gubernur Riau Nomor: KPTS. 297/III/2011 tidak
sesuai menurut hukum karena terdapat kecacatan yuridis, tidak ada kejelasan
tentang pembebasan lahan dan ganti rugi lahan, dan masyarakat Kelurahan
Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai merasa tidak mendapatkan
perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan atas tanah yang mereka miliki.
xiii
KATA KUN
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T03:45:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah