Penertiban Pedagang Kaki Lima Dikawasan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pangaribuan, Arini
Permasalahan Penelitian dalam hal ini adalah: Pertama, Bagaimana Penertiban
Pedagang Kaki Lima Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima? Kedua, Apa Hambatan Penertiban Pedagang Kaki Lima
Dikawasan Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima? Ketiga, Apa Upaya Mengatasi Hambatan Penertiban Pedagang Kaki
Lima Dikawasan Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima? Tujuan dari Penelitian Ini adalah:Pertama,Untuk
mengetahui Penertiban Pedagang Kaki Lima Dikawasan Rumah Sakit Umum
Daerah Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 100
Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kedua,
Untuk mengetahui Hambatan Penertiban Pedagang Kaki Lima Dikawasan Rumah
Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota
Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima Ketiga, Untuk mengetahui upaya mengatasi Hambatan Penertiban Pedagang
Kaki Lima Dikawasan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hasil Penelitian diketahuai Bahwa
Penertuban Pedagang Kaki Lima berdasarakan Peraturan Walikota Nomor 100
Tahun 2015 Tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang kaki lima. Menurut
pasal 1 ayat 4 yang dimaksud Pedagang Kaki lima pada peraturan ini adalah
pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan perdagangan dengan
menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan
prasarana kota,fasilitas sosial,fasilitas umum, lahan dan bangunan milik
pemerintah dan/atau swasta yang bersifat semntara/tidak menetap. Pasal 30 ayat 1
huruf i Pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya menggunakan
kendaraan dilarang berdagang ditempat-tempat larangan parkir, pemberhentian
sementara atau trotoar. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Menurut Pasal 2 ayat (1) meneteri berwenang malakukan pembinaan dalam
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Ayat (2) Gubernur dan
Bupati/walikota wajib melakukan Penataan dan pemberdayaan PKL.
Pedagang Kaki Lima Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima? Kedua, Apa Hambatan Penertiban Pedagang Kaki Lima
Dikawasan Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima? Ketiga, Apa Upaya Mengatasi Hambatan Penertiban Pedagang Kaki
Lima Dikawasan Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima? Tujuan dari Penelitian Ini adalah:Pertama,Untuk
mengetahui Penertiban Pedagang Kaki Lima Dikawasan Rumah Sakit Umum
Daerah Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 100
Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kedua,
Untuk mengetahui Hambatan Penertiban Pedagang Kaki Lima Dikawasan Rumah
Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota
Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima Ketiga, Untuk mengetahui upaya mengatasi Hambatan Penertiban Pedagang
Kaki Lima Dikawasan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hasil Penelitian diketahuai Bahwa
Penertuban Pedagang Kaki Lima berdasarakan Peraturan Walikota Nomor 100
Tahun 2015 Tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang kaki lima. Menurut
pasal 1 ayat 4 yang dimaksud Pedagang Kaki lima pada peraturan ini adalah
pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan perdagangan dengan
menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan
prasarana kota,fasilitas sosial,fasilitas umum, lahan dan bangunan milik
pemerintah dan/atau swasta yang bersifat semntara/tidak menetap. Pasal 30 ayat 1
huruf i Pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya menggunakan
kendaraan dilarang berdagang ditempat-tempat larangan parkir, pemberhentian
sementara atau trotoar. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Menurut Pasal 2 ayat (1) meneteri berwenang malakukan pembinaan dalam
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Ayat (2) Gubernur dan
Bupati/walikota wajib melakukan Penataan dan pemberdayaan PKL.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T03:46:09Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah