Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Di Wilayah Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
Lubis, Dela Rahma Disa
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan
Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum di wilayah Kepolisian Resort
Kota Pekanbaru?; Kedua,Bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya?. Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mejelaskan dan menganalisis pelaksanaan peraturan tersebut;
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaannya. Metode penelitiaan:
Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Polresta
Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber
yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah
primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan
analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian
diketahui bahwa pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum di
wilayah Kepolisian Resort Kota Pekanbaru belum berjalan sebagaimana mestinya
dengan masih adanya 20 kasus pelaksanaan unjuk rasa tanpa Surat Tanda Terima
Pemberitahuan di Kota Pekanbaru pada tahun 2019. Faktor penghambatnya
adalah: Pertama,Faktor aparat/ penegak hukum, yaitu Kurangnya jumlah personil
kepolisian di lapangan sehingga dalam beberapa kasus unjuk rasa yang
dilaksanakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan sering mengalami kendala
dalam upaya pembubarannya serta kurangnya pendekatan persuasif yang
dilakukan oleh petugas kepolisian dilapangan sehingga pembubaran terhadap
unjuk rasa tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan terkadang menimbulkan
konflik antara petugas dan massa pengunjuk rasa; Kedua, Faktor masyarakat,
yaitu: Kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat terkait dengan
prosedur penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan unjuk rasa, syarat –
syarat dan kewajiban kepemilikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan unjuk rasa ;
Ketiga, Faktor sarana dan prasarana, yaitu minimnya anggaran Polresta
Pekanbaru. Upaya untuk mengatasi faktor yang menghambat adalah: Pertama,
Menambah jumlah personil kepolisian di lapangan terhadap pelaksanaan unjuk
rasa tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan serta mengutamakan upaya
persuasif dalam penanganan dan penindakan unjuk rasa tanpa Surat Tanda Terima
Pemberitahuan ; Kedua, melaksanakan pendidikan masyarakat terkait segala
peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai unjuk rasa; Ketiga,
meningkatkan anggaran Kepolisian Resort Kota Pekanbaru.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan
Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum di wilayah Kepolisian Resort
Kota Pekanbaru?; Kedua,Bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya?. Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mejelaskan dan menganalisis pelaksanaan peraturan tersebut;
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaannya. Metode penelitiaan:
Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Polresta
Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber
yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah
primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan
analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian
diketahui bahwa pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum di
wilayah Kepolisian Resort Kota Pekanbaru belum berjalan sebagaimana mestinya
dengan masih adanya 20 kasus pelaksanaan unjuk rasa tanpa Surat Tanda Terima
Pemberitahuan di Kota Pekanbaru pada tahun 2019. Faktor penghambatnya
adalah: Pertama,Faktor aparat/ penegak hukum, yaitu Kurangnya jumlah personil
kepolisian di lapangan sehingga dalam beberapa kasus unjuk rasa yang
dilaksanakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan sering mengalami kendala
dalam upaya pembubarannya serta kurangnya pendekatan persuasif yang
dilakukan oleh petugas kepolisian dilapangan sehingga pembubaran terhadap
unjuk rasa tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan terkadang menimbulkan
konflik antara petugas dan massa pengunjuk rasa; Kedua, Faktor masyarakat,
yaitu: Kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat terkait dengan
prosedur penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan unjuk rasa, syarat –
syarat dan kewajiban kepemilikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan unjuk rasa ;
Ketiga, Faktor sarana dan prasarana, yaitu minimnya anggaran Polresta
Pekanbaru. Upaya untuk mengatasi faktor yang menghambat adalah: Pertama,
Menambah jumlah personil kepolisian di lapangan terhadap pelaksanaan unjuk
rasa tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan serta mengutamakan upaya
persuasif dalam penanganan dan penindakan unjuk rasa tanpa Surat Tanda Terima
Pemberitahuan ; Kedua, melaksanakan pendidikan masyarakat terkait segala
peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai unjuk rasa; Ketiga,
meningkatkan anggaran Kepolisian Resort Kota Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:04:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah