Perlindungan Hukum Terhadap Pembayaran Upah Pekerja Akibat Covid-19 Pada Pt. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru
Saputra, Dery Dwi
Skripsi ini memiliki tujuan di antaranya yakni untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap pembayaran upah pekerja akibat Covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang
Pekanbaru. juga untuk mengetahui hambatan dalam perlindungan hukum terhadap
pembayaran upah pekerja akibat Covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru.
Dan untuk Mengatahui upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum
terhadap pembayaran upah pekerja akibat Covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang
Pekanbaru. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau
penelitian sosiologis. Penelitian ini menggunakan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai bahan Hukum
Utama dan juga hasil wawancara sebagai data Primer Penelitian. Hasil penelitian ini
adalah a) perlindungan hukum terhadap pembayaran upah pekerja akibat covid-19
pada PT. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru tidak ada, hal ini sebagaimana yang
didapatkan dilapangan bahwa masih terdapat ketidakefektifnya pengupahan dimasa
pandemi. Pekerja yang merasa hak-haknya dirugiakan atau perselisihan kepentingan
dapat dilakukan dengan jalan penyelesaian sengketa secara mediasi, Perselisihan
ditempuh dengan jalur mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang
relative murah dan tidak makan waktu jika dibandingkan proses litigasi atau
berperkara di pengadilan, b) hambatan dalam perlindungan hukum terhadap
pembayaran upah pekerja akibat covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru,
yaitu 1) faktor struktur dan substansi, 2) faktor pengusaha, dan 3) faktor penyebab
tidak terselesaikannya pelangaran sampai tuntas dari segi diri pengawas, dan c) upaya
yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap
pembayaran upah pekerja akibat covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru
dilakukan dengan caramengadakan struktur dan substansi yang tepat,
pentingnyapengetahuan, keterampilan, dan berani mengambil tindakan sebagai
pengusaha, dan pentingnya ada keberanian dalam diri pengawas untuk melanjutkan
suatu proses penyelesaian masalah secara hukum antara pekerja dan perusahaan.
Adapun saran dalam penelitian ini adalah : 1) seharusnya pemerintah menyediakan
regulasi yang lebih memadai, meningkatkan pembinaan, pengawasan dan penegakan
hukum dibidang ketenagakerjaan, 2) pengusaha harus memahami dan melaksanakan
kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku dan menjalin hubungan yang harmonis
dalam hubungan ketenagakerjaan karena saling membutuhkan, 3) sebagai pekerja
harus berani untuk menuntut haknya kepada perusahaan apabila perusahaan
melakukan kesalahan dan tidak melakukan kewajibannya terhadap pekerja.
terhadap pembayaran upah pekerja akibat Covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang
Pekanbaru. juga untuk mengetahui hambatan dalam perlindungan hukum terhadap
pembayaran upah pekerja akibat Covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru.
Dan untuk Mengatahui upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum
terhadap pembayaran upah pekerja akibat Covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang
Pekanbaru. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau
penelitian sosiologis. Penelitian ini menggunakan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai bahan Hukum
Utama dan juga hasil wawancara sebagai data Primer Penelitian. Hasil penelitian ini
adalah a) perlindungan hukum terhadap pembayaran upah pekerja akibat covid-19
pada PT. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru tidak ada, hal ini sebagaimana yang
didapatkan dilapangan bahwa masih terdapat ketidakefektifnya pengupahan dimasa
pandemi. Pekerja yang merasa hak-haknya dirugiakan atau perselisihan kepentingan
dapat dilakukan dengan jalan penyelesaian sengketa secara mediasi, Perselisihan
ditempuh dengan jalur mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang
relative murah dan tidak makan waktu jika dibandingkan proses litigasi atau
berperkara di pengadilan, b) hambatan dalam perlindungan hukum terhadap
pembayaran upah pekerja akibat covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru,
yaitu 1) faktor struktur dan substansi, 2) faktor pengusaha, dan 3) faktor penyebab
tidak terselesaikannya pelangaran sampai tuntas dari segi diri pengawas, dan c) upaya
yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap
pembayaran upah pekerja akibat covid-19 pada PT. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru
dilakukan dengan caramengadakan struktur dan substansi yang tepat,
pentingnyapengetahuan, keterampilan, dan berani mengambil tindakan sebagai
pengusaha, dan pentingnya ada keberanian dalam diri pengawas untuk melanjutkan
suatu proses penyelesaian masalah secara hukum antara pekerja dan perusahaan.
Adapun saran dalam penelitian ini adalah : 1) seharusnya pemerintah menyediakan
regulasi yang lebih memadai, meningkatkan pembinaan, pengawasan dan penegakan
hukum dibidang ketenagakerjaan, 2) pengusaha harus memahami dan melaksanakan
kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku dan menjalin hubungan yang harmonis
dalam hubungan ketenagakerjaan karena saling membutuhkan, 3) sebagai pekerja
harus berani untuk menuntut haknya kepada perusahaan apabila perusahaan
melakukan kesalahan dan tidak melakukan kewajibannya terhadap pekerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:10:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah