Pelaksanaan Penyelesaian Wanprestasi Penjualan Rumah Antara Nasabah Dan Developer (Pengembang) Di Kota Pekanbaru
Fanny, Fanny
Rumah merupakan kebutuhan dasar dan mempunyai fungsi yang sangat penting
bagi kehidupan manusia, selain sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
perumahan dan pemukiman mempunyai fungsi yang sangat strategis sebagai pusat
pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi
mendatang, termasuk perannya sebagai pengejawantahan jati diri. Namun
demikian, persoalan perumahan dan permukiman pada umumnya masih dianggap
sebagai beban dan merupakan kebutuhan konsumtif semata. Rumusan masalah
yang dikemukakan adalah bagaimana pelaksanaan penyelesaian wanprestasi
penjualan rumah antara nasabah dan developer (pengembang) di Kota Pekanbaru,
bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis..Hasil pembahasan mengatakan bahwa pelaksanaan
penyelesaian wanprestasi penjualan rumah antara nasabah dan developer
(pengembang) di Kota Pekanbaru tidak terlaksana dengan baik, sehingga
menyebabkan kerugian pagi para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli yang
dilakukan oleh agen property dengan konsumen. Hambatan pelaksanaan
penyelesaian wanprestasi penjualan rumah antara nasabah dan developer
(pengembang) di Kota Pekanbaru adalah karena Rendahnya Pengetahuan Debitur/
Konsumen, Kurangnya Analisis Terhadap Kemampuan Bayar Debitur dan itikad
Tidak Baik Dari Debitur. Upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan
penyelesaian wanprestasi penjualan rumah antara nasabah dan developer
(pengembang) di Kota Pekanbaru adalah penyelesaian secara litigasi dan non
litigasi.. Saran guna melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
Hendaknya para pihak memahami dan membaca isi perjanjian, hak dan kewajiban
para pihak harus diketahui oleh keduabelah pihak sehingga tidak terjadi
wanprestasi. Pihak Agen Property hendaknya jangan memberikan janji-janji yang
tidak bisa dipenuhi ketika menawarkan perumahan sehingga debitur/konsumen
tidak merasa tertipu dengan perjanjian yang telah dilakukan. Perlu adanya
pemgawasan dari REI Kota Pekanbaru agar dapat diselesaikan wanprestasi
penjualan rumah oleh agen property di Kota Pekanbaru. perlu adanya pembinaan,
pengarahan dan pemberian informasi yang dapat membantu konsumen agar
mengetahui akan hak-haknya serta mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang
harus dilakukan apabila konsumen merasa dirugikan oleh developer.
bagi kehidupan manusia, selain sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
perumahan dan pemukiman mempunyai fungsi yang sangat strategis sebagai pusat
pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi
mendatang, termasuk perannya sebagai pengejawantahan jati diri. Namun
demikian, persoalan perumahan dan permukiman pada umumnya masih dianggap
sebagai beban dan merupakan kebutuhan konsumtif semata. Rumusan masalah
yang dikemukakan adalah bagaimana pelaksanaan penyelesaian wanprestasi
penjualan rumah antara nasabah dan developer (pengembang) di Kota Pekanbaru,
bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis..Hasil pembahasan mengatakan bahwa pelaksanaan
penyelesaian wanprestasi penjualan rumah antara nasabah dan developer
(pengembang) di Kota Pekanbaru tidak terlaksana dengan baik, sehingga
menyebabkan kerugian pagi para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli yang
dilakukan oleh agen property dengan konsumen. Hambatan pelaksanaan
penyelesaian wanprestasi penjualan rumah antara nasabah dan developer
(pengembang) di Kota Pekanbaru adalah karena Rendahnya Pengetahuan Debitur/
Konsumen, Kurangnya Analisis Terhadap Kemampuan Bayar Debitur dan itikad
Tidak Baik Dari Debitur. Upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan
penyelesaian wanprestasi penjualan rumah antara nasabah dan developer
(pengembang) di Kota Pekanbaru adalah penyelesaian secara litigasi dan non
litigasi.. Saran guna melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
Hendaknya para pihak memahami dan membaca isi perjanjian, hak dan kewajiban
para pihak harus diketahui oleh keduabelah pihak sehingga tidak terjadi
wanprestasi. Pihak Agen Property hendaknya jangan memberikan janji-janji yang
tidak bisa dipenuhi ketika menawarkan perumahan sehingga debitur/konsumen
tidak merasa tertipu dengan perjanjian yang telah dilakukan. Perlu adanya
pemgawasan dari REI Kota Pekanbaru agar dapat diselesaikan wanprestasi
penjualan rumah oleh agen property di Kota Pekanbaru. perlu adanya pembinaan,
pengarahan dan pemberian informasi yang dapat membantu konsumen agar
mengetahui akan hak-haknya serta mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang
harus dilakukan apabila konsumen merasa dirugikan oleh developer.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:22:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah