Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Dipengadilan Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas Ia
Julandari, Gita
Persidangan secara Elekronik sudah dimulai dari tahun 2019 sampai dengan tahun
2021 sekarang masih banyak kendala yang ditemukan Persidangan secara online
(e-litigation) hanya bisa terlaksana jika para pihak atau tergugat setuju/sepakat
menggunakan persidangan secara elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah Bagaimana efektivitas Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik di lingkungan Pengadilan Negeri pekanbaru kelas
IA, Bagaimana kendala dan solusi terhadap kendala pelaksanaan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2019 di lingkungan Pengadilan Negeri
Pekanbaru kelas IA. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum
Sosiologis adalah membahas tentang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di
Pengadilan Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA. Dimana
alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana dengan baik
mengenai Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Efektivitas Pelaksanaan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan
Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Di Lingkungan Pengadilan Negeri
Pekanbaru Kelas IA belum berjalan maksimal karena pelaksanaan sidang secara
elektronik ini masih banyak kelemahan yang belum teratasi dengan baik. Adapun
hal-hal yang membuat jalanya persidangan online banyak kelemahan adalah
adanya kekurangan dari segi fasilitas yang di miliki oleh penyelenggara dalam hal
ini Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga komunikasi yang diciptakan melalui
online tidak maksimal dan kendala jaringan internet yang sepenuhnya belum
memadai, karena pada saat persidangan online berlangsung ada beberapa suara
yang tidak terdengar. Kendala Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1Tahun 2019 Di Lingkungan Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA adalah
adanya keterbatasan sarana dan prasarana seperti jaringan internet yang tidak
stabil, minimnya petugas IT di Pengadilan Negaeri sehingga persidangan online
menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis ditengah persidangan
koordinasi antar pihak yang kurang baik, dan Penasehat hukum yang tidak
berdampingan dengan terdakwa. Solusi Terhadap Kendala Pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Di Lingkungan Pengadilan
Negeri Pekanbaru Kelas IA adalah Perlunya peningkatan kualitas sarana dan
prasarana seperti jaringan internet, Perlunya penambahan petugas IT setiap
pengadilan negeri, dan Perlunya pendekatan penasehat hukum.
2021 sekarang masih banyak kendala yang ditemukan Persidangan secara online
(e-litigation) hanya bisa terlaksana jika para pihak atau tergugat setuju/sepakat
menggunakan persidangan secara elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah Bagaimana efektivitas Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik di lingkungan Pengadilan Negeri pekanbaru kelas
IA, Bagaimana kendala dan solusi terhadap kendala pelaksanaan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2019 di lingkungan Pengadilan Negeri
Pekanbaru kelas IA. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum
Sosiologis adalah membahas tentang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di
Pengadilan Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA. Dimana
alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana dengan baik
mengenai Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Efektivitas Pelaksanaan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan
Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Di Lingkungan Pengadilan Negeri
Pekanbaru Kelas IA belum berjalan maksimal karena pelaksanaan sidang secara
elektronik ini masih banyak kelemahan yang belum teratasi dengan baik. Adapun
hal-hal yang membuat jalanya persidangan online banyak kelemahan adalah
adanya kekurangan dari segi fasilitas yang di miliki oleh penyelenggara dalam hal
ini Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga komunikasi yang diciptakan melalui
online tidak maksimal dan kendala jaringan internet yang sepenuhnya belum
memadai, karena pada saat persidangan online berlangsung ada beberapa suara
yang tidak terdengar. Kendala Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1Tahun 2019 Di Lingkungan Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA adalah
adanya keterbatasan sarana dan prasarana seperti jaringan internet yang tidak
stabil, minimnya petugas IT di Pengadilan Negaeri sehingga persidangan online
menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis ditengah persidangan
koordinasi antar pihak yang kurang baik, dan Penasehat hukum yang tidak
berdampingan dengan terdakwa. Solusi Terhadap Kendala Pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Di Lingkungan Pengadilan
Negeri Pekanbaru Kelas IA adalah Perlunya peningkatan kualitas sarana dan
prasarana seperti jaringan internet, Perlunya penambahan petugas IT setiap
pengadilan negeri, dan Perlunya pendekatan penasehat hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:23:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah