Pelaksanaan Penerapan Upah Minimum Pekerja Pt Anugrah Pramudita Utama Di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahanan
Ridhol, Asmen
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan penerapan upah
minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan? Kedua, bagaimana hambatan
dalam pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan?
Ketiga, bagaimana upaya yang di lakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan
penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Tujuan dalam penelitian
ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja
PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun
2021 Tentang Pengupahan. Kedua, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan
penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Ketiga, untuk
menjelaskan Upaya yang Di lakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan
penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Metode yang di
pergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data
sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan
bahwa Pelaksanaan Penerapan Upah Minimum Pekerja PT Anugrah Pramudita Utama di
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
bahwa dalam menjalankan usahanya perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya
tidak memberikan upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang
Pengupahan. Hal ini membuat keryawan atau pekerja kehilangan haknya untuk
mendapatkan upah yang layak sesuai dengan upah minimum yang berlaku di kota
pekanbaru yaitu sebesar Rp. 2.997.971 ( dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh
ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan. Hambatan dalam Pelaksanaan
Penerapan Upah Minimum Pekerja PT Anugrah Pramudita Utama di Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa
kurangnya perhatian yang di berikan oleh perusahaan kepada para pekerja, di
mana hak-hak pekerja seharusnya di penuhi masih di langgar oleh perusahaan dan
bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Upaya yang di lakukan dalam
mengatasi hambatan pemberian hak kerja lembur terhadap pekerja berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa berdasarkan
aturan hukum yang ada, pekerja-pekerja yang telah melakukan pekerjaanya
namun tidak di berikan haknya oleh pihak perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dapat melakukan beberapa langkah atau upaya
untuk memperjuangkan hak-haknya.
minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan? Kedua, bagaimana hambatan
dalam pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan?
Ketiga, bagaimana upaya yang di lakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan
penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Tujuan dalam penelitian
ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan upah minimum pekerja
PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun
2021 Tentang Pengupahan. Kedua, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan
penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Ketiga, untuk
menjelaskan Upaya yang Di lakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan
penerapan upah minimum pekerja PT Anugrah Pramudita di Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Metode yang di
pergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data
sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan
bahwa Pelaksanaan Penerapan Upah Minimum Pekerja PT Anugrah Pramudita Utama di
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
bahwa dalam menjalankan usahanya perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya
tidak memberikan upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang
Pengupahan. Hal ini membuat keryawan atau pekerja kehilangan haknya untuk
mendapatkan upah yang layak sesuai dengan upah minimum yang berlaku di kota
pekanbaru yaitu sebesar Rp. 2.997.971 ( dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh
ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan. Hambatan dalam Pelaksanaan
Penerapan Upah Minimum Pekerja PT Anugrah Pramudita Utama di Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa
kurangnya perhatian yang di berikan oleh perusahaan kepada para pekerja, di
mana hak-hak pekerja seharusnya di penuhi masih di langgar oleh perusahaan dan
bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Upaya yang di lakukan dalam
mengatasi hambatan pemberian hak kerja lembur terhadap pekerja berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa berdasarkan
aturan hukum yang ada, pekerja-pekerja yang telah melakukan pekerjaanya
namun tidak di berikan haknya oleh pihak perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dapat melakukan beberapa langkah atau upaya
untuk memperjuangkan hak-haknya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:28:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah