Perbandingan Hukum Kewarisan Adat Minangkabau Dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Wahyuni, Isma
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pembagian
kewarisan menurut adat Minangkabau dan menurut Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam? Kedua, bagaimana akibat hukum
pembagian kewarisan menurut adat Minangkabau dan pembagian kewarisan
menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum
Islam? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pembagian
kewarisan menurut adat Minangkabau dan menurut Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua, Untuk menganalisis akibat
hukum pembagian kewarisan menurut adat Minangkabau dan pembagian
kewarisan menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi
Hukum Islam. Penilitian ini menggunakan metode tertentu yakni metode
penelitian Hukum Normatif pendekatan penelitian yang digunakan dalam
penelitian normatif dengan cara membandingkan satu lembaga hukum dengan
sebuah sistem hukum dengan lembaga hukum dengan sistem hukum lainnya.
Hasil penelitian didapati bahwa pembagian kewarisan menurut adat Minangkabau
menggunakan sistem kekerabatan matrilineal, harta warisan diturunkan secara
kolektif berdasarkan garis keturunan ibu, masyarakat Minangkabau sebagian
besar menganut agama islam, selain menganut asas matrilineal masyarakat
Minangkabau juga menganut asas patrilineal. Pembagian kewarisan menurut
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
menganut sistem patrilineal sesuai dengan Agama Islam yang bersumberkan pada
Al-Qura’an. Akibat hukum pembagian kewarisan bersdasarkan Adat
Minangkabau selama pembagian kewarisan ada perjanjian maka tidak masalah,
namun saat terjadi masalah maka jalan awal yang ditempuh adalah musyawarah.
Akibat hukum pembagian kewarisan menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam maka apabila terjadi sengketa atau ketidak
adilan di selesaikan melalui Pengadilan Agama.
kewarisan menurut adat Minangkabau dan menurut Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam? Kedua, bagaimana akibat hukum
pembagian kewarisan menurut adat Minangkabau dan pembagian kewarisan
menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum
Islam? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pembagian
kewarisan menurut adat Minangkabau dan menurut Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua, Untuk menganalisis akibat
hukum pembagian kewarisan menurut adat Minangkabau dan pembagian
kewarisan menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi
Hukum Islam. Penilitian ini menggunakan metode tertentu yakni metode
penelitian Hukum Normatif pendekatan penelitian yang digunakan dalam
penelitian normatif dengan cara membandingkan satu lembaga hukum dengan
sebuah sistem hukum dengan lembaga hukum dengan sistem hukum lainnya.
Hasil penelitian didapati bahwa pembagian kewarisan menurut adat Minangkabau
menggunakan sistem kekerabatan matrilineal, harta warisan diturunkan secara
kolektif berdasarkan garis keturunan ibu, masyarakat Minangkabau sebagian
besar menganut agama islam, selain menganut asas matrilineal masyarakat
Minangkabau juga menganut asas patrilineal. Pembagian kewarisan menurut
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
menganut sistem patrilineal sesuai dengan Agama Islam yang bersumberkan pada
Al-Qura’an. Akibat hukum pembagian kewarisan bersdasarkan Adat
Minangkabau selama pembagian kewarisan ada perjanjian maka tidak masalah,
namun saat terjadi masalah maka jalan awal yang ditempuh adalah musyawarah.
Akibat hukum pembagian kewarisan menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam maka apabila terjadi sengketa atau ketidak
adilan di selesaikan melalui Pengadilan Agama.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:30:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah