Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pt.Telkom Dengan Pengelola Warung Telekomunikasi Dalam Melayani Jasa Telekomunikasi Di Kota Pekanbaru
Putra, Muhammad Arif Surya
Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimanakah pelaksanaan perjanjian
kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel; (2) bagaimanakah faktor
yang menghambat pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan
pengelola Wartel; dan (3) bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel. Tujuan
penelitian ini adalah untuk: (1) menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja sama
antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel; (2) mendeskripsikan faktor yang
menghambat pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan
pengelola Wartel; dan (3) menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel. Jenis penelitian
ini adalah penelitian hukum sosiologis, dimana lokasi penelitiannya adalah di
Kota Pekanbaru. Sampel penelitian ini 2 orang, terdiri dari 1 orang pemilik wartel
Arah Jaya, dan 1 orang karyawan atau pihak yang mewakili Telkom Pekanbaru.
Data penelitian diperoleh dengan teknik wawancara, dokumentasi, dan
kepustakaan, sedangkan analisis datanya dianalisis secara naratif. Melalui hasil
penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa: (1) pelaksanaan perjanjian kerja sama
antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel dilakukan dengan berpedoman pada
surat perjanjian kerjasama (PKS). Sebelum dilaksanakan PKS, maka pengelola
harus mengjukan Surat Permohonan Penyelenggaraan Wartel kepada PT. Telkom
Pekanbaru, dengan melampirkan data-data berupa foto copy akta pendirian badan
usaha, foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat pernyataan (isinya
menyatakan bahwa calon penyelenggara wartel bersedia tunduk pada ketentuan
operasional yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar). Jika surat
permohonan disetujui, maka dapat dilakukan dengan penandatanganan surat
perjanjian kerjasama (PKS). Surat perjanjian kerjasama berisikan tentang
kesepakatan atau kesepahaman antara pengelolan wartel selaku pihak pertama,
dan pihak PT. Telkom selaku pihak kedua. Surat perjanjian berisikan lingkup
kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembagian pendapatan
masing-masing pihak, tampilan biaya penggunaan jasa telekomunikasi di wartel,
alokasi frekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk
penyelenggara yang menggunakan akses radio, penerapan tarif layanan jasa
telekomunikasi, jangka waktu perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan,
resiko, force majeure; dan sanksi; (2) faktor yang menghambat pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel, yaitu adanya
aturan PKS yang memberatkan pengelola wartel. Aturan tersebut adalah aturan
jam operasional, dan aturan mengenai force majeure. Selain itu, adanya target
pemenuhan pendapatan rata-rata selam 3 (tiga) bulan terakhir oleh PT. Telkom
regional Pekanbaru; dan (3) upaya mengatasi hambatan pelaksanaan perjanjian
kerjasama anatara PT. Telkom dengan pengelola Wartel dengan menghapus
aturan yang memberatkan pengelola, atau mencari jalan tengah agar tercipta solusi
yang saling menguntungkan (win-win solution).
kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel; (2) bagaimanakah faktor
yang menghambat pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan
pengelola Wartel; dan (3) bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel. Tujuan
penelitian ini adalah untuk: (1) menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja sama
antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel; (2) mendeskripsikan faktor yang
menghambat pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan
pengelola Wartel; dan (3) menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel. Jenis penelitian
ini adalah penelitian hukum sosiologis, dimana lokasi penelitiannya adalah di
Kota Pekanbaru. Sampel penelitian ini 2 orang, terdiri dari 1 orang pemilik wartel
Arah Jaya, dan 1 orang karyawan atau pihak yang mewakili Telkom Pekanbaru.
Data penelitian diperoleh dengan teknik wawancara, dokumentasi, dan
kepustakaan, sedangkan analisis datanya dianalisis secara naratif. Melalui hasil
penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa: (1) pelaksanaan perjanjian kerja sama
antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel dilakukan dengan berpedoman pada
surat perjanjian kerjasama (PKS). Sebelum dilaksanakan PKS, maka pengelola
harus mengjukan Surat Permohonan Penyelenggaraan Wartel kepada PT. Telkom
Pekanbaru, dengan melampirkan data-data berupa foto copy akta pendirian badan
usaha, foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat pernyataan (isinya
menyatakan bahwa calon penyelenggara wartel bersedia tunduk pada ketentuan
operasional yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar). Jika surat
permohonan disetujui, maka dapat dilakukan dengan penandatanganan surat
perjanjian kerjasama (PKS). Surat perjanjian kerjasama berisikan tentang
kesepakatan atau kesepahaman antara pengelolan wartel selaku pihak pertama,
dan pihak PT. Telkom selaku pihak kedua. Surat perjanjian berisikan lingkup
kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembagian pendapatan
masing-masing pihak, tampilan biaya penggunaan jasa telekomunikasi di wartel,
alokasi frekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk
penyelenggara yang menggunakan akses radio, penerapan tarif layanan jasa
telekomunikasi, jangka waktu perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan,
resiko, force majeure; dan sanksi; (2) faktor yang menghambat pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola Wartel, yaitu adanya
aturan PKS yang memberatkan pengelola wartel. Aturan tersebut adalah aturan
jam operasional, dan aturan mengenai force majeure. Selain itu, adanya target
pemenuhan pendapatan rata-rata selam 3 (tiga) bulan terakhir oleh PT. Telkom
regional Pekanbaru; dan (3) upaya mengatasi hambatan pelaksanaan perjanjian
kerjasama anatara PT. Telkom dengan pengelola Wartel dengan menghapus
aturan yang memberatkan pengelola, atau mencari jalan tengah agar tercipta solusi
yang saling menguntungkan (win-win solution).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:12:22Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah