Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Online Pada Pt Shopee
Magdalena, Novia
Permasalahan peneliti ini adalah : Pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online pada PT Shopee Indonesia ?
Kedua, Apakah hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
jual beli online pada shopee? Ketiga, Bagaimanakah upaya perlindungan hukum
terhadap konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jual beli online shopee?
Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, Untuk menjelaskan perlindungan hukum
terhadap kosumen dalam perjanjian jual beli online pada PT Shopee. Kedua,
Untuk menjelaskan hambatan dalam perlidungan hukum terhadap konsumen
dalam jual beli online pada PT Shopee. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya-upaya
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online shopee.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil Penelitian yang didapat penulis yaitu
bahwa (1) Praktik jual beli yang digunakan di marketplace Shopee yakni
menggunakan sistem transaksi B2C (Businnes to Consumer) dan C2C (consumer
to consumer). (2) Tanggung jawab dalam perlindungan hukum terhadap
konsumen yang diberikan shopee sebagai marketplace berkaitan dengan terjadi
wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum yang disebabkan oleh pelaku
usaha maka beban pertanggung jawabannya di tanggung oleh pelaku usaha
dengan mengacu kepada kontrak yang para pihak sepakati. Perlindungan yang
diberikan shopee adalah sebatas pengawasan, regulator, fasilisator, pencarian
solusi, dan pengambilan keputusan wanprestasi ataupun perbuatan melanggar
hukum yang terjadi. Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas,
meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari
tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat
dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut. Shopee adalah No. 1 (satu) Tempat
Belanja Online se-Indonesia. Shopee merupakan sebuah platform yang dirancang
khusus untuk menyuguhkan pengalaman berbelanja online yang mudah, aman dan
cepat dengan sistem pembayaran dan dukungan logistik yang kuat. Shopee
memiliki tujuan untuk terus berkembang menjadi e-commerce pilihan utama di
Indonesia. Shopee memiliki beragam pilihan kategori produk, mulai dari
Elektronik, Perlengkapan Rumah, Kesehatan, Kecantikan, Ibu & Bayi, Fashion
hingga Perlengkapan Olahraga.
terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online pada PT Shopee Indonesia ?
Kedua, Apakah hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
jual beli online pada shopee? Ketiga, Bagaimanakah upaya perlindungan hukum
terhadap konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jual beli online shopee?
Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, Untuk menjelaskan perlindungan hukum
terhadap kosumen dalam perjanjian jual beli online pada PT Shopee. Kedua,
Untuk menjelaskan hambatan dalam perlidungan hukum terhadap konsumen
dalam jual beli online pada PT Shopee. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya-upaya
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online shopee.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil Penelitian yang didapat penulis yaitu
bahwa (1) Praktik jual beli yang digunakan di marketplace Shopee yakni
menggunakan sistem transaksi B2C (Businnes to Consumer) dan C2C (consumer
to consumer). (2) Tanggung jawab dalam perlindungan hukum terhadap
konsumen yang diberikan shopee sebagai marketplace berkaitan dengan terjadi
wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum yang disebabkan oleh pelaku
usaha maka beban pertanggung jawabannya di tanggung oleh pelaku usaha
dengan mengacu kepada kontrak yang para pihak sepakati. Perlindungan yang
diberikan shopee adalah sebatas pengawasan, regulator, fasilisator, pencarian
solusi, dan pengambilan keputusan wanprestasi ataupun perbuatan melanggar
hukum yang terjadi. Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas,
meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari
tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat
dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut. Shopee adalah No. 1 (satu) Tempat
Belanja Online se-Indonesia. Shopee merupakan sebuah platform yang dirancang
khusus untuk menyuguhkan pengalaman berbelanja online yang mudah, aman dan
cepat dengan sistem pembayaran dan dukungan logistik yang kuat. Shopee
memiliki tujuan untuk terus berkembang menjadi e-commerce pilihan utama di
Indonesia. Shopee memiliki beragam pilihan kategori produk, mulai dari
Elektronik, Perlengkapan Rumah, Kesehatan, Kecantikan, Ibu & Bayi, Fashion
hingga Perlengkapan Olahraga.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:15:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah