Pelaksanaan Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Nibrasullah, Nibrasullah
Rumusan masalah yang Penulis rangkum dalam penelitian ini
adalah : Pertama, bagaimanakah pelaksanaan Dispensasi
Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten
Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?
Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan? Ketiga, bagaimanakah upaya terhadap
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan?.
Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama, Mengetahui bagaimana
pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019. Kedua, mengetahui bagaimana
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Ketiga, mengetahui bagaimana upaya terhadap hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Metode penelitian yang
dipakai adalah studi lapangan dengan jenis penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
berupa pengajuan permohonan Dispensasi Perkawinan diajukan
dalam bentuk voluntair. Hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi
Perkawinan adalah adanya faktor geografis, keterbatasan biaya,
kedudukan hukum pemohon dan kurangnya alat bukti. Sedangkan
upaya dalam menyelesaikan hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaan Dispensasi Perkawinan adalah adanya aplikasi e-court
yang memudahkan para pihak untuk beracara secara elektronik
mulai dari pendaftaran perkara, proses persidangan dan putusan,
sehingga para pihak tidak harus datang langsung ke Pengadilan,
adanya program sidang keliling yang diadakan di daerah terpencil
atau jauh dari pengadilan, dalam hal ini hakim yang datang ke
daerah para pihak berperkara sehingga menghemat biaya dalam
pengajuan perkara, adanya program berperkara secara Cuma-Cuma
(prodeo). Program ini merupakan program Mahkamah Agung yang
berguna dalam memberikan pembebasan biaya dalam berperkara
kepada para pencari keadilan yang tidak mampu. Untuk hambatan
kedudukan hukum, hakim menyarankan pemohon untuk mencabut
permohonannya, dan menyarankan untuk melengkapi kekurangan
alat bukti agar permohonan Dispensasi Perkawinan pemohon dapat
dikabulkan.
adalah : Pertama, bagaimanakah pelaksanaan Dispensasi
Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten
Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?
Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan? Ketiga, bagaimanakah upaya terhadap
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan?.
Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama, Mengetahui bagaimana
pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019. Kedua, mengetahui bagaimana
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Ketiga, mengetahui bagaimana upaya terhadap hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Metode penelitian yang
dipakai adalah studi lapangan dengan jenis penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
berupa pengajuan permohonan Dispensasi Perkawinan diajukan
dalam bentuk voluntair. Hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi
Perkawinan adalah adanya faktor geografis, keterbatasan biaya,
kedudukan hukum pemohon dan kurangnya alat bukti. Sedangkan
upaya dalam menyelesaikan hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaan Dispensasi Perkawinan adalah adanya aplikasi e-court
yang memudahkan para pihak untuk beracara secara elektronik
mulai dari pendaftaran perkara, proses persidangan dan putusan,
sehingga para pihak tidak harus datang langsung ke Pengadilan,
adanya program sidang keliling yang diadakan di daerah terpencil
atau jauh dari pengadilan, dalam hal ini hakim yang datang ke
daerah para pihak berperkara sehingga menghemat biaya dalam
pengajuan perkara, adanya program berperkara secara Cuma-Cuma
(prodeo). Program ini merupakan program Mahkamah Agung yang
berguna dalam memberikan pembebasan biaya dalam berperkara
kepada para pencari keadilan yang tidak mampu. Untuk hambatan
kedudukan hukum, hakim menyarankan pemohon untuk mencabut
permohonannya, dan menyarankan untuk melengkapi kekurangan
alat bukti agar permohonan Dispensasi Perkawinan pemohon dapat
dikabulkan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:31:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah