Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Menimbulkan Pencemaran Air Sungai Di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu
Safitri, Yuni Yusnita
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang menyebabkan pencemaran air sungai di Desa
Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu? Kedua, bagaimana hambatan
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
menyebabkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik,
Indragiri Hulu? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi implementasi perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyebabkan pencemaran air sungai di
Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor
22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko,
Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Kedua, untuk mengetahui hambatan
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik,
Indragiri Hulu. Ketiga, untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko.Kecamatan Lirik,
Indragiri Hulu. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai
dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Desa Redang Seko,
Kecamatan Lirik yaitu masyarakat melakukan kegiatan yang menyebabkan
pencemaran air seperti membuang sampah organic dan organik kedalam badan
sungai, dan itu telah dilakukan secara turun temurun dari mulai sungai itu dibuka,
hambatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tersebut
adalah tidak adanya kesadaran masyarakat Desa Redag Seko dalam melakukan
aktivitas tersebut. Upaya mengatasi hambatan dari permasalahan tersebut yaitu
harus adanya program dari Pemerintah Daerah seperti program bank sampah atau
sejenisnya dan harus terus diadakannya sosialisasi rutin yang dilakukan oleh
Dinas Kesehatan ataupun Dinas Lingkungan Hidup kepada masyarakat terkait
dampak buruk yang ditimbulkan dari kegiatan pencemaran air tersebut.
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang menyebabkan pencemaran air sungai di Desa
Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu? Kedua, bagaimana hambatan
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
menyebabkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik,
Indragiri Hulu? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi implementasi perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyebabkan pencemaran air sungai di
Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor
22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko,
Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Kedua, untuk mengetahui hambatan
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik,
Indragiri Hulu. Ketiga, untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
menimbulkan pencemaran air sungai di Desa Redang Seko.Kecamatan Lirik,
Indragiri Hulu. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai
dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Desa Redang Seko,
Kecamatan Lirik yaitu masyarakat melakukan kegiatan yang menyebabkan
pencemaran air seperti membuang sampah organic dan organik kedalam badan
sungai, dan itu telah dilakukan secara turun temurun dari mulai sungai itu dibuka,
hambatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tersebut
adalah tidak adanya kesadaran masyarakat Desa Redag Seko dalam melakukan
aktivitas tersebut. Upaya mengatasi hambatan dari permasalahan tersebut yaitu
harus adanya program dari Pemerintah Daerah seperti program bank sampah atau
sejenisnya dan harus terus diadakannya sosialisasi rutin yang dilakukan oleh
Dinas Kesehatan ataupun Dinas Lingkungan Hidup kepada masyarakat terkait
dampak buruk yang ditimbulkan dari kegiatan pencemaran air tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T07:09:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah