Pelaksanaan Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Bagi Pengguna Narkotika Di Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Usnia, Usnia
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan pemberhentian anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia bagi pengguna Narkotika di Kepolisian Daerah Riauberdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003tentang Pemberhentian
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah belum berjalan sebagaimana
mestinya, hal ini dikarenakan kurangnya perhatian dan pengawasan yang di berikan
kepada anggota Kepolisian pengguna narkotika. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menjelaskan pelaksanaan pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
bagi pengguna Narkotika, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan
pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi pengguna Narkotika
dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pemberhentian
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi pengguna Narkotika di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut.Metode yang
dipergunakanadalahpenelitianhukumsosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data
sekunder,dan data tertierdenganteknikpengumpulan data menggunakanobservasi,
wawancara dan kajiankepustakaan. Data yang
diperolehakandianalisismenggunakanmetodekualitatif, yaitu data
akandijelaskandengandenganmenguraikan secara deskriptifdari data yang telahdiperoleh.
DalammenganalisakesimpulanPenulismenerapkanMetodeberfikirinduktifyaitusuatupernya
taanataudalil yang bersifatkhususmenjadisuatupernyataanataukasus yang
bersifatumum.Berdasarkanhasilpenelitiandiketahuibahwapelaksanaan pemberhentian
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi pengguna Narkotika di Kepolisian
Daerah Riauadalah belum berjalan dengan maksimal karena saat persidangan kode etik
polri yang ditetapkan dengan sikap Kapolda sebelum itu pelanggar diperiksa dan
diberikan hukuman sesuai dengan Prosedur (SOP) peraturan tersebut. Sehingga
memberikan efek jera kepada pelanggar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan jika
melihat jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota tersebut, mulai dari
pemberian sanksi penahanan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji,
penundaan untuk mengikuti pendidikan, dan sampai mutasi secara demosi pernah
dilaksanakan dilingkungan Kepolisian Daerah Riau. Hambatan yang muncul yaitu
banyaknya perkara, mengingat pemeriksa belum dapat menyelesaikan berkas perkara,
perkara harus mendapat putusan yang inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap dari
pengadilan terlebih dahulu, pelanggar tidak bersedia hadir atau mangkir dari panggilan
pemeriksaan, dengan upaya membentuk tim investigasi agar perkara tersebut bisa
diselesaikan sehingga cepat disidangkan dan mendapat putusan pengadilan, memberikan
atau mengirimkan surat panggilan kepada anggota yang melakukan pelanggaran sebanyak
3 (tiga) kali atau kepada keluarga anggota yang melakukan pelanggaran apabila anggota
tersebut tidak juga hadir memenuhi surat panggilan, maka dari pihak internal tetap akan
melakukan sidangkan secara In Absensia (tanpa kehadiaran pelanggar).
Republik Indonesia bagi pengguna Narkotika di Kepolisian Daerah Riauberdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003tentang Pemberhentian
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah belum berjalan sebagaimana
mestinya, hal ini dikarenakan kurangnya perhatian dan pengawasan yang di berikan
kepada anggota Kepolisian pengguna narkotika. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menjelaskan pelaksanaan pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
bagi pengguna Narkotika, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan
pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi pengguna Narkotika
dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pemberhentian
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi pengguna Narkotika di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut.Metode yang
dipergunakanadalahpenelitianhukumsosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data
sekunder,dan data tertierdenganteknikpengumpulan data menggunakanobservasi,
wawancara dan kajiankepustakaan. Data yang
diperolehakandianalisismenggunakanmetodekualitatif, yaitu data
akandijelaskandengandenganmenguraikan secara deskriptifdari data yang telahdiperoleh.
DalammenganalisakesimpulanPenulismenerapkanMetodeberfikirinduktifyaitusuatupernya
taanataudalil yang bersifatkhususmenjadisuatupernyataanataukasus yang
bersifatumum.Berdasarkanhasilpenelitiandiketahuibahwapelaksanaan pemberhentian
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi pengguna Narkotika di Kepolisian
Daerah Riauadalah belum berjalan dengan maksimal karena saat persidangan kode etik
polri yang ditetapkan dengan sikap Kapolda sebelum itu pelanggar diperiksa dan
diberikan hukuman sesuai dengan Prosedur (SOP) peraturan tersebut. Sehingga
memberikan efek jera kepada pelanggar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan jika
melihat jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota tersebut, mulai dari
pemberian sanksi penahanan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji,
penundaan untuk mengikuti pendidikan, dan sampai mutasi secara demosi pernah
dilaksanakan dilingkungan Kepolisian Daerah Riau. Hambatan yang muncul yaitu
banyaknya perkara, mengingat pemeriksa belum dapat menyelesaikan berkas perkara,
perkara harus mendapat putusan yang inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap dari
pengadilan terlebih dahulu, pelanggar tidak bersedia hadir atau mangkir dari panggilan
pemeriksaan, dengan upaya membentuk tim investigasi agar perkara tersebut bisa
diselesaikan sehingga cepat disidangkan dan mendapat putusan pengadilan, memberikan
atau mengirimkan surat panggilan kepada anggota yang melakukan pelanggaran sebanyak
3 (tiga) kali atau kepada keluarga anggota yang melakukan pelanggaran apabila anggota
tersebut tidak juga hadir memenuhi surat panggilan, maka dari pihak internal tetap akan
melakukan sidangkan secara In Absensia (tanpa kehadiaran pelanggar).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T08:01:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah