Urgensi Sertifikasi Kompetensi Hakim Dalam Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Perkara Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Bangkinang).
Rafizis, Rafizis
Pembahasan dalam penelitian ini adalah terkait kompetensi hakim Pengadilan Agama
dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Hal ini terkait dengan amandemen UU. No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan perluasan wewenang Pengadilan Agama, untuk
menangani sengketa ekonomi syariah. Untuk mendukung kewenangan baru dalam bidang ekonomi
syariah tersebut, hakim dituntut untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) khususnya
pengetahuan dan ketrampilan tentang ekonomi, baik melalui sertifikasi kompetensi. Dari data yang
diperoleh penulis, bahwa dari jumlah 5 hakim Pengadilan Agama Bangkinang, 1 diantaranya yang
sudah memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, yang menjadi
persoalan adalah ketika salah satu pihak yang berpekara melakukan upaya hukum keberatan pada
perkara gugatan sederhana, maka putusan hakim judek fakti yang mana di putus oleh hakim yang
sudah memliki kompetensi dalam menyelesaikan/memeriksa perkara ekonomi syariah akad
diperiksa oleh para hakim judek juris (hakim yang akan memutus atas keberatan salah satu pihak)
yang belum memeliki kompetensi dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Oleh karena itu
dalam skripsi ini membahas dua pokok masalah yaitu bagaimanakah urgensi sertifikasi
kompetensi hakim dalam perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama dan
bagaimanakah efektivitas putusan hakim judek juris terhadap upaya hukum keberatan yang
diajukan oleh pihak yang kalah di Pengadilan Agama Bangkinang. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui urgensi sertifikasi kompetensi hakin dalam perkara Ekonomi Syariah di
Pengadilan Agama dan untuk mengetahui efektivitas putusan hakim judek juris terhadap
upaya hukum keberatan yang diajukan oleh pihak yang kalah di Pengadilan Agama
Bangkinang. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologis empiris dengan lokasi
penelitian di Pengadilan Agama Bangkinang, dengan teknik pengambilan data meliputi
observasi dan wawancara informan. Hasil penelitian ini adalah seorang hakim tidak boleh
menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan
hukum tidak ada atau belum jelas. oleh karena itu hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ekonomi syariah wajib hakim yang memiliki sertifikasi ekonomi syariah sesuai
dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi
Syariah yang merupakan kompetensi Pengadilan Agama. Kegiatan sertifikasi hakim
ekonomi syariah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sangatlah
penting. Oleh karena itu, seorang hakim harus siap dalam menghadapi perkembangan
tersebut. Perkara ekonomi syariah yang berproses Pengadilan Agama Bangkinang dalam
upaya hukum keberatan hakim judek juris akan memeriksa putusan hakim judek fakti
dimana hakim judek fakti tersebut adalah hakim yang telah memiliki kualifikasi atau
kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, hakim judek fakti
tersebut telah lulus memngikuti pendidikan khusus, ujian atau sertifikasi yang diadakan
oleh mahkamah agung khusus untuk disiplin ilmu menangani perkara-perkara ekonomi
syariah. Oleh karena itu menurut hemat penulis akan tidak efektif jika hakim judek juris
yang memeriksa putusan hakim judek fakti karena hakim judek juris belum memiliki
sertifikasi kompetensi untuk perkara ekonomi syariah. Sehingga putusan yang diajukan
oleh pihak yang kalah dalam melakukan upaya hukum keberatan hakim judek juris akan
tetap menguatkan amar putusan hakim judek fakti
dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Hal ini terkait dengan amandemen UU. No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan perluasan wewenang Pengadilan Agama, untuk
menangani sengketa ekonomi syariah. Untuk mendukung kewenangan baru dalam bidang ekonomi
syariah tersebut, hakim dituntut untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) khususnya
pengetahuan dan ketrampilan tentang ekonomi, baik melalui sertifikasi kompetensi. Dari data yang
diperoleh penulis, bahwa dari jumlah 5 hakim Pengadilan Agama Bangkinang, 1 diantaranya yang
sudah memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, yang menjadi
persoalan adalah ketika salah satu pihak yang berpekara melakukan upaya hukum keberatan pada
perkara gugatan sederhana, maka putusan hakim judek fakti yang mana di putus oleh hakim yang
sudah memliki kompetensi dalam menyelesaikan/memeriksa perkara ekonomi syariah akad
diperiksa oleh para hakim judek juris (hakim yang akan memutus atas keberatan salah satu pihak)
yang belum memeliki kompetensi dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Oleh karena itu
dalam skripsi ini membahas dua pokok masalah yaitu bagaimanakah urgensi sertifikasi
kompetensi hakim dalam perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama dan
bagaimanakah efektivitas putusan hakim judek juris terhadap upaya hukum keberatan yang
diajukan oleh pihak yang kalah di Pengadilan Agama Bangkinang. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui urgensi sertifikasi kompetensi hakin dalam perkara Ekonomi Syariah di
Pengadilan Agama dan untuk mengetahui efektivitas putusan hakim judek juris terhadap
upaya hukum keberatan yang diajukan oleh pihak yang kalah di Pengadilan Agama
Bangkinang. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologis empiris dengan lokasi
penelitian di Pengadilan Agama Bangkinang, dengan teknik pengambilan data meliputi
observasi dan wawancara informan. Hasil penelitian ini adalah seorang hakim tidak boleh
menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan
hukum tidak ada atau belum jelas. oleh karena itu hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ekonomi syariah wajib hakim yang memiliki sertifikasi ekonomi syariah sesuai
dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi
Syariah yang merupakan kompetensi Pengadilan Agama. Kegiatan sertifikasi hakim
ekonomi syariah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sangatlah
penting. Oleh karena itu, seorang hakim harus siap dalam menghadapi perkembangan
tersebut. Perkara ekonomi syariah yang berproses Pengadilan Agama Bangkinang dalam
upaya hukum keberatan hakim judek juris akan memeriksa putusan hakim judek fakti
dimana hakim judek fakti tersebut adalah hakim yang telah memiliki kualifikasi atau
kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, hakim judek fakti
tersebut telah lulus memngikuti pendidikan khusus, ujian atau sertifikasi yang diadakan
oleh mahkamah agung khusus untuk disiplin ilmu menangani perkara-perkara ekonomi
syariah. Oleh karena itu menurut hemat penulis akan tidak efektif jika hakim judek juris
yang memeriksa putusan hakim judek fakti karena hakim judek juris belum memiliki
sertifikasi kompetensi untuk perkara ekonomi syariah. Sehingga putusan yang diajukan
oleh pihak yang kalah dalam melakukan upaya hukum keberatan hakim judek juris akan
tetap menguatkan amar putusan hakim judek fakti
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T08:01:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah