Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Melanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Polsek Rumbai Pesisir
Simorangkir, Rinaldo Saputra
Skripsi ini menganalisa Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor
yang Melanggar Lalu Lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Polsek Rumbai Pesisir.
Selain itu, juga menganalisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam
penegakan hukumnya. Hasil skripsi ini dapat dituliskan sebagai berikut: Pertama
Satuan Lalu Lintas Polsek Rumbai Pesisir telah melakukan Pelaksanaan
penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas
dengan cara penindakan secara simpatik, pemberian sanksi berupa tilang,
memberikan teguran atau peringatan bagi anak jika masih dibawah umur, serta
pelaksanaan giat operasi hunting dan Kakap (kejar dan tangkap). Penyebab
terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Rumbai Pesisir adalah karena
kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman/pengetahuan pengendara sepeda
motor tentang peraturan lalu lintas, dan juga umumnya masyarakat masih banyak
yang malas mengikuti sidang ke Pengadian. Kedua hambatan penegakan hukum
terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas ada beberapa
hambatan, a) faktor penegak hukum, b) faktor kesadaran hukum, c) faktor
kurangnya personil, d) faktor sarana dan prasarana. Ketiga, upaya mengatasi
hambatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, yaitu: a)
memberikan pemahaman dan pembelajaran terhadap setiap anggota polantas
menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang sudah berlaku b) melakukan
sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas, c) menambah jumlah personil Polantas
d) membuat pengajuan penambahan anggaran sarana dan prasarana kepada
pimpinan untuk memperbaiki, menambah rambu-rambu serta spanduk-spanduk
tentang keselamatan berlalu lintas. Selain itu, upaya hukum penanggulangan
Penegakan hukum ini dilakukan dengan dua cara, yang pertama penegakan
hukum secara Preventif, yaitu adanya suatu tindakan pencegahan dari awal oleh
pihak kepolisian lalu lintas sebelum terjadinya perbuatan melanggar hukum secara
riil bagi pelanggar lalu lintas. Yang kedua penegakan hukum secara Refresih,
yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum susudah
terjadinya pelanggaran atau kejahatan.
Saran dalam skripsi ini disampaikan kepada Satlantas Polsek Rumbai Pesisir
hendaknya lebih meningkatkan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda
motor yang melanggar lalu lintas dan hendaknya secara rutin melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dan untuk para pelajar, mahasiswa serta organisasiorganisasi hendaklah dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
yang Melanggar Lalu Lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Polsek Rumbai Pesisir.
Selain itu, juga menganalisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam
penegakan hukumnya. Hasil skripsi ini dapat dituliskan sebagai berikut: Pertama
Satuan Lalu Lintas Polsek Rumbai Pesisir telah melakukan Pelaksanaan
penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas
dengan cara penindakan secara simpatik, pemberian sanksi berupa tilang,
memberikan teguran atau peringatan bagi anak jika masih dibawah umur, serta
pelaksanaan giat operasi hunting dan Kakap (kejar dan tangkap). Penyebab
terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Rumbai Pesisir adalah karena
kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman/pengetahuan pengendara sepeda
motor tentang peraturan lalu lintas, dan juga umumnya masyarakat masih banyak
yang malas mengikuti sidang ke Pengadian. Kedua hambatan penegakan hukum
terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas ada beberapa
hambatan, a) faktor penegak hukum, b) faktor kesadaran hukum, c) faktor
kurangnya personil, d) faktor sarana dan prasarana. Ketiga, upaya mengatasi
hambatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, yaitu: a)
memberikan pemahaman dan pembelajaran terhadap setiap anggota polantas
menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang sudah berlaku b) melakukan
sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas, c) menambah jumlah personil Polantas
d) membuat pengajuan penambahan anggaran sarana dan prasarana kepada
pimpinan untuk memperbaiki, menambah rambu-rambu serta spanduk-spanduk
tentang keselamatan berlalu lintas. Selain itu, upaya hukum penanggulangan
Penegakan hukum ini dilakukan dengan dua cara, yang pertama penegakan
hukum secara Preventif, yaitu adanya suatu tindakan pencegahan dari awal oleh
pihak kepolisian lalu lintas sebelum terjadinya perbuatan melanggar hukum secara
riil bagi pelanggar lalu lintas. Yang kedua penegakan hukum secara Refresih,
yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum susudah
terjadinya pelanggaran atau kejahatan.
Saran dalam skripsi ini disampaikan kepada Satlantas Polsek Rumbai Pesisir
hendaknya lebih meningkatkan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda
motor yang melanggar lalu lintas dan hendaknya secara rutin melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dan untuk para pelajar, mahasiswa serta organisasiorganisasi hendaklah dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T08:01:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah