Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Produk Makanan Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Pekanbaru
Laoli, Tia Surya Darmawani
Permasalahan penelitian ini adalah pertama, pelaksanaan hukum produk makanan
UMKM yang tidak mencantumkan label halal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Kota Pekanbaru? kedua,
hambatan perlindungan hukum terhadap produk makanan UMKM yang tidak
mencantumkan label halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang jaminan produk halal di Kota Pekanbaru? ketiga, apa upaya terhadap
produk makanan UMKM yang tidak mencantumkan label halal berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Kota
Pekanbaru? Adapun tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui
pelaksanaan hukum label halal terhadap produk makanan oleh pelaku UMKM di
Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan hambatan perlindungan hukum
terhadap konsumen produk makanan UMKM yang tidak mencantumkan label
halal di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui upaya dalam perlindungan
terhadap konsumen pada makanan UMKM yang tidak mencantumkan label halal
di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian sosiologis pengambilan data primer yaitu
dengan cara wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang didapat
dalam kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa perlindungan
hukum terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan BPJPH belum sepenuhnya
terlaksana dengan baik di Kota Pekanbaru. Tetapi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah belum melaksanakanya dengan baik Hal ini disebabkan oleh faktor
informasi yang kurang jelas diberikan kepada konsumen sehingga dapat
merugikan konsumen. hambatan perlindungan hukum terhadap produk makanan
UMKM yang tidak mencantumkan label halal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Kota Pekanbaru pelaku
UMKM memberikan kepastian hukum bagi konsumen terhadap produk makanan
halal karena masih banyak ditemukan peredaran produk makanan baik yang lokal
maupun impor yang belum berlabel sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Upaya terhadap produk makanan UMKM yang tidak mencantumkan label halal
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk
halal di Kota Pekanbaru pihak berwajib khususnya MUI dan BPJPH dalam
menangani masalah tersebut untuk mengatasi hal-hal yang mengenai
pencantuman label halal. dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan
informasi yang benar dan jujur atas setiap produk yang dihasilkannya.
UMKM yang tidak mencantumkan label halal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Kota Pekanbaru? kedua,
hambatan perlindungan hukum terhadap produk makanan UMKM yang tidak
mencantumkan label halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang jaminan produk halal di Kota Pekanbaru? ketiga, apa upaya terhadap
produk makanan UMKM yang tidak mencantumkan label halal berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Kota
Pekanbaru? Adapun tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui
pelaksanaan hukum label halal terhadap produk makanan oleh pelaku UMKM di
Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan hambatan perlindungan hukum
terhadap konsumen produk makanan UMKM yang tidak mencantumkan label
halal di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui upaya dalam perlindungan
terhadap konsumen pada makanan UMKM yang tidak mencantumkan label halal
di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian sosiologis pengambilan data primer yaitu
dengan cara wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang didapat
dalam kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa perlindungan
hukum terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan BPJPH belum sepenuhnya
terlaksana dengan baik di Kota Pekanbaru. Tetapi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah belum melaksanakanya dengan baik Hal ini disebabkan oleh faktor
informasi yang kurang jelas diberikan kepada konsumen sehingga dapat
merugikan konsumen. hambatan perlindungan hukum terhadap produk makanan
UMKM yang tidak mencantumkan label halal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Kota Pekanbaru pelaku
UMKM memberikan kepastian hukum bagi konsumen terhadap produk makanan
halal karena masih banyak ditemukan peredaran produk makanan baik yang lokal
maupun impor yang belum berlabel sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Upaya terhadap produk makanan UMKM yang tidak mencantumkan label halal
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk
halal di Kota Pekanbaru pihak berwajib khususnya MUI dan BPJPH dalam
menangani masalah tersebut untuk mengatasi hal-hal yang mengenai
pencantuman label halal. dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan
informasi yang benar dan jujur atas setiap produk yang dihasilkannya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:39:44Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah