Implementasi Pendaftaran Pekerja Kepada BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Pt Permata Citra Rangau
Hutagalung, Berkat Anugrah
Permasalahan yang terjadi terhadap pekerja pada PT Permata Citra Rangau
mengenai penerapan Jaminan Sosial berupa tidak didaftarkannya pekerja oleh
pihak perusahaan kepada BPJS. Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama,
apakah penyebab PT Permata Citra Rangau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial? Kedua, bagaimanakah
sanksi bagi PT Permata Citra Rangau akibat tidak mendaftarkan pekerjanya dalam
BPJS Ketenagakerjaan? Ketiga, bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan
pekerja di PT Permata Citra Rangau untuk mendapatkan jaminan
ketenagakerjaan? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan
penelitian ini: Pertama, untuk mendeskripsikan penyebab PT Permata Citra
Rangau tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kedua, untuk menjelaskan sanksi bagi PT
Permata Citra Rangau akibat tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS
Ketenagakerjaan. Ketiga, untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan pekerja
di PT Permata Citra Rangau untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris.
Hasil penelitian ini menjelaskan: Pertama, penyebab PT Permata Citra Rangau
tidak mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial akibat terdapat kurangnya kerjasama pihak
pengusaha selaku pihak yang memiliki kewajiban serta peran dalam menjamin
adanya hak-hak pekerja khususnya jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan
guna menjamin kesejahteraan sosial setiap pekerja. Kedua, sanksi bagi PT
Permata Citra Rangau akibat tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu menerapkan sanksi berupa sanksi administratif kepada PT
Permata Citra Rangau akibat pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam
menjamin hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan. Ketiga, upaya yang
dapat dilakukan pekerja di PT Permata Citra Rangau untuk mendapatkan jaminan
ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada pihak pemerintah, yaitu
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat menindaklanjut laporan tersebut
guna mengatasi pelanggaran yang terjadi dilapangan.
mengenai penerapan Jaminan Sosial berupa tidak didaftarkannya pekerja oleh
pihak perusahaan kepada BPJS. Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama,
apakah penyebab PT Permata Citra Rangau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial? Kedua, bagaimanakah
sanksi bagi PT Permata Citra Rangau akibat tidak mendaftarkan pekerjanya dalam
BPJS Ketenagakerjaan? Ketiga, bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan
pekerja di PT Permata Citra Rangau untuk mendapatkan jaminan
ketenagakerjaan? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan
penelitian ini: Pertama, untuk mendeskripsikan penyebab PT Permata Citra
Rangau tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kedua, untuk menjelaskan sanksi bagi PT
Permata Citra Rangau akibat tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS
Ketenagakerjaan. Ketiga, untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan pekerja
di PT Permata Citra Rangau untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris.
Hasil penelitian ini menjelaskan: Pertama, penyebab PT Permata Citra Rangau
tidak mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial akibat terdapat kurangnya kerjasama pihak
pengusaha selaku pihak yang memiliki kewajiban serta peran dalam menjamin
adanya hak-hak pekerja khususnya jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan
guna menjamin kesejahteraan sosial setiap pekerja. Kedua, sanksi bagi PT
Permata Citra Rangau akibat tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu menerapkan sanksi berupa sanksi administratif kepada PT
Permata Citra Rangau akibat pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam
menjamin hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan. Ketiga, upaya yang
dapat dilakukan pekerja di PT Permata Citra Rangau untuk mendapatkan jaminan
ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada pihak pemerintah, yaitu
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat menindaklanjut laporan tersebut
guna mengatasi pelanggaran yang terjadi dilapangan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:46:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah