Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Maesyarifah, Agesti Absah
Pasal 81 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyatakan bahwa: “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.” Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah penegakan hukumnya?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Kepolisian Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum terhadap orang perseorangan pelaku penempatan pekerja migran indonesia yang tidak berizin di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan imbas penegakan hukum yang dimaksud yaitu masih adanya pelanggaran terhadap adanya larangan tersebut dengan menempatkan pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia pada tahun 2022 yaitu sebanyak 8 kasus khusunya di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir. Faktor penghambatnya adalah: Pertama, Faktor hukum yaitu syarat dan prosedur yang dirasa sulit; Kedua, faktor aparat/ penegak hukum yaitu keterbatasan jumlah personil Polda Riau terutama pada Subdit IV Dit Reskrimum Polda Riau; Ketiga faktor fasilitas/ saranan dan prasarana yaitu minimnya anggaran penyelenggaraan penegakan hukum Polda Riau serta minimnya anggaran UPT BP2MI Wilayah Riau sehingga jarang melakukan sosialisasi terkait prosedur penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negri; Keempat, Faktor masyarakat yaitu rendahnya pengetahuan hukum masyarakat, ketidakpahaman masyarakat akan teknologi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat seperti malas mengurus dokumen dan perizinan serta pelaku yang tertangkap memberikan informasi yang minim sehingga sulit mengungkap jaringan TPPO di wilayah hukum Polda Riau dan jaringan TPPO di negara tujuan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya adalah: Pertama, sebaiknya dilakukan penyederhanaan syarat dan prosedur penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri; Kedua, sebaiknya dilakukan penambahan jumlah personil Polda Riau terutama pada Subdit IV Dit Reskrimum Polda Riau; Ketiga, sebaiknya dilakukan penambahan anggaran pada Ditreskrimsus Polda Riau dan pada UPT BP2MI Wilayah Riau; Keempat, sebaiknya dilakukan Sosialisasi hukum guna meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, Sosialisasi tentang aplikasi Sisko P2MI yang terintegrasi dengan Sisnaker serta Sosialisasi hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-28T01:36:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah