Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Daerah Riau
Saputra, Aggit
Tindak pidana penjualan orang disebabkan karena faktor tekanan ekonomi di Tanah Air,tapi kemudian lama kelamaan bekembang karena sulit mencari lapangan kerja. Permasalahan banyak yang dilakukan dalam penyidik tindak perdagangan orang yang merupakan terorganisasi transnasional. Namun, semua itu tidak menutup fakta bahwa banyaknya orang yang tertipu menjadi human trafficking dengan menjanjikan banyak uang dengan berprofesi ke luar negeri alias terutama di dalam negeri. Berbagai regulasi tersebut dinilai sebagai upaya dalam bentuk perlindungan dari pemerintah Indonesia. Perdagangan manusia adalah kejahatan khusus di bawah Konstitusi. Kesadaran kejahatan perdagangan manusia, lemahnya penegakan hukum, adanya pelaku perdagangan manusia yang berusaha memanfaatkan para korban tersebut sebagai pekerja ilegal, dan situasi negatif di masyarakat. Penipuan dan pemaksaan atau kekerasan merupakan unsur yang esensiil dalam perdagangan orang. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Perdagangan Orang adalah sebagai berikut : Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Penegakan hukum pidana sebenarnya tidak hanya membicarakan tentang bagaimana cara membuat peraturan hukum itu sendiri melainkan juga membicarakan apa yang dilakukan oleh apparat penegak hukum dalam mengatasi dan mengantisipasi masalahmasalah yang terjadi dimasyarakat dalam penegakan hukum tersebut. Hukum adalah alat untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat “Law as a tool of social engineering”. Dengan fungsi dan peran yang demikian, maka hukum menjadi suatu aspek penting dalam fungsi control pelaksanaan pembangunan. Perdagangan orang berbeda dengan penyelundupan orang (people smuggling). Penyelundupan orang lebih menekankan pada pengiriman orang secara ilegal dari suatu negara ke negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi penyelundup, dalam arti tidak terkandung adanya eksploitasi terhadapnya. Penelitian bertujuan untuk mengkaji problematika penegakan hukum tindak pidana perdangangan orang terhadap pekerja migran Indonesia. Penelitian ini dilakukan terhadap permasalahan hukum dari sisi sosiologis berdasarkan aturan hukum dalam perundang-undangan maupun norma.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-28T01:37:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah