Peran Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) Di Kota Pekanbaru Dalam Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual
Sinulingga, Eva Agustina
Hak asasi perempuan merupakan hak asasi manusia yang tidak teraktualisasi dengan nyata baik dalam formulasi kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang ada maupun dalam perilaku sehari-hari. Oleh sebab itu, pelanggaran hak asasi perempuan terus menerus terjadi disegala bidang kehidupan,diranah privat maupun publik dan disemua tingkatan sosial, baik yang dilakukan oleh individu, masyarakat maupun negara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan menggunakan instrument-instrumen hak asasi manusia itu, khususnya yang berkaitan dengan dokumen-dokumen internasional tentang hak-hak asasi perempuan.
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 memberikan pengertian tentang hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan Pasal diatas maka jelas bahwa hak asasi dimiliki oleh setiap manusia bukan berdasarkan status, ras, kekayaan, bahkan kewargarganegaraan, hak asasi dimiliki karena ia dilahirkan sebagai manusia, sehingga tanpa memandang apapun hak asasi seseorang perlu untuk dilindungi. Dengan adanya HAM maka seharusnya terlindungi setiap orang baik jasmani, rohani maupun harta benda yang ia miliki, karena HAM merupakan hak-hak yang melekat pada manusia yang mencerminkan martabatnya, yang harus memperoleh jaminan hukum sebab hak-hak hanya dapat efektif apabila hak-hak itu dapat dilindungi hukum.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Kedudukan, Susunan Organnisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru.
Upaya penyelesaian terhadap hambatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual adalah perlunya tindakan yang dapat diambil seperti melaporkan kepada pihak berwajib, perlunya pendekatan masyarakat terhadap perlindungan korban, dan perlunya penegakan hukum yang cepat
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 memberikan pengertian tentang hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan Pasal diatas maka jelas bahwa hak asasi dimiliki oleh setiap manusia bukan berdasarkan status, ras, kekayaan, bahkan kewargarganegaraan, hak asasi dimiliki karena ia dilahirkan sebagai manusia, sehingga tanpa memandang apapun hak asasi seseorang perlu untuk dilindungi. Dengan adanya HAM maka seharusnya terlindungi setiap orang baik jasmani, rohani maupun harta benda yang ia miliki, karena HAM merupakan hak-hak yang melekat pada manusia yang mencerminkan martabatnya, yang harus memperoleh jaminan hukum sebab hak-hak hanya dapat efektif apabila hak-hak itu dapat dilindungi hukum.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Kedudukan, Susunan Organnisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru.
Upaya penyelesaian terhadap hambatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual adalah perlunya tindakan yang dapat diambil seperti melaporkan kepada pihak berwajib, perlunya pendekatan masyarakat terhadap perlindungan korban, dan perlunya penegakan hukum yang cepat
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-04T03:29:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah