Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Online Dengan Sistem Cash On Delivery (Cod) Di Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Fransiska, Lidya
Pesatnya perkembangan jual beli online memberikan kemudahan kepada
konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa. Terlebih setelah munculnya
sistem pembayaran Cash On Delivery atau COD yang seketika menjadi metode
pembayaran yang paling diminati. COD adalah metode pembayaran yang
dilakukan ketika barang sampai ditangan penerima. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum,faktor-faktor penghambat dalam
memberikan perlindungan hukum, dan upaya mengatasi hambatan-hambatan
tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 (lima) faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum, yakni 1) faktor undang-undang; 2) faktor
penegak hukum; 3) faktor sarana atau fasilitas; 4) faktor masyarakat; dan 5)
faktor budaya. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini ada 4 (empat),
terdiri dari: teori perlindungan hukum, teori perlindungan konsumen, teori
perjanjian, dan teori keadilan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis yang menitikberatkan penelitian pada fakta yang terjadi di masyarakat
sebagai data primernya yang kemudian diolah dengan data sekunder yang didapat
melalui kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian ini ditemukan masih banyak
pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen seperti ketentuan dalam Pasal 4
huruf (b),(c),(h), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga disebabkan
rendahnya kesadaran konsumen dalam mempertahankan hak-haknya dan kurang
gencarnya dilakukan sosialisasi aturan dan penyuluhan hukum tentang
perlindungan konsumen di Kota Pekanbaru. Saran yang dapat disampaikan untuk
melengkapai hasil penelitian inni adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan payung hukum untuk
mewujudkan perlindungan konsumen. Agar perlindungan konsumen ini dapat
berhasil konsumen dihimbau untuk lebih teliti dalam bertransaksi secara online
guna meminimalisir terjadinya kerugian dan melapor apabila pelaku usaha
wanprestasi. Diperlukan penguatan regulasi untuk menghindari timpang tindih
aturan. Kemudian rutin mengadakan sosialiasi aturan dan penyuluhan hukum
secara berkala setiap tahunnya baik secara daring maupun luring.
konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa. Terlebih setelah munculnya
sistem pembayaran Cash On Delivery atau COD yang seketika menjadi metode
pembayaran yang paling diminati. COD adalah metode pembayaran yang
dilakukan ketika barang sampai ditangan penerima. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum,faktor-faktor penghambat dalam
memberikan perlindungan hukum, dan upaya mengatasi hambatan-hambatan
tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 (lima) faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum, yakni 1) faktor undang-undang; 2) faktor
penegak hukum; 3) faktor sarana atau fasilitas; 4) faktor masyarakat; dan 5)
faktor budaya. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini ada 4 (empat),
terdiri dari: teori perlindungan hukum, teori perlindungan konsumen, teori
perjanjian, dan teori keadilan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis yang menitikberatkan penelitian pada fakta yang terjadi di masyarakat
sebagai data primernya yang kemudian diolah dengan data sekunder yang didapat
melalui kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian ini ditemukan masih banyak
pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen seperti ketentuan dalam Pasal 4
huruf (b),(c),(h), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga disebabkan
rendahnya kesadaran konsumen dalam mempertahankan hak-haknya dan kurang
gencarnya dilakukan sosialisasi aturan dan penyuluhan hukum tentang
perlindungan konsumen di Kota Pekanbaru. Saran yang dapat disampaikan untuk
melengkapai hasil penelitian inni adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan payung hukum untuk
mewujudkan perlindungan konsumen. Agar perlindungan konsumen ini dapat
berhasil konsumen dihimbau untuk lebih teliti dalam bertransaksi secara online
guna meminimalisir terjadinya kerugian dan melapor apabila pelaku usaha
wanprestasi. Diperlukan penguatan regulasi untuk menghindari timpang tindih
aturan. Kemudian rutin mengadakan sosialiasi aturan dan penyuluhan hukum
secara berkala setiap tahunnya baik secara daring maupun luring.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T01:37:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah