Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Di Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris
Arifin, M Mufti
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Penyuluhan
Hukum Oleh Notaris di Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kedua, Bagaimana
Hambatan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris di Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UndangUndang Jabatan Notaris. Ketiga, Bagaimana Upaya Mengatasi Hambatan Yang
Terjadi Saat Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris di Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UndangUndang Jabatan Notaris. Metode penelitian dilakukan secara langsung kelokasi
penelitian dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Dari hasil penelitian yang
dapat dilakukan dalam memberi penyuluhan hukum adalah apabila notaris telah
memberikan penyuluhan sampai dengan akibat hukum yang diderita oleh satu
pihak, namun para pihak tetap memberikan keterangan, dokumen dan data yang
tidak sesuai, maka seharusnya notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan baik
secara perdata maupun pidana. Apabila notaris justru menjadi dalang atas
pembuatan akta yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka notaris dapat
dipertanggungjawabkan secara perdata dan pidana. Akibat hukum yang diterima
terhadap akta notaris dapat dibatalkan, tetapi apabila mengantung kepalsuan dapat
demi hukum. Agar untuk semua para pihak harap menjelaskan secara detail dan
jelas serta dokumen pendukungnya harus lengkap.
Hukum Oleh Notaris di Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kedua, Bagaimana
Hambatan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris di Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UndangUndang Jabatan Notaris. Ketiga, Bagaimana Upaya Mengatasi Hambatan Yang
Terjadi Saat Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris di Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UndangUndang Jabatan Notaris. Metode penelitian dilakukan secara langsung kelokasi
penelitian dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Dari hasil penelitian yang
dapat dilakukan dalam memberi penyuluhan hukum adalah apabila notaris telah
memberikan penyuluhan sampai dengan akibat hukum yang diderita oleh satu
pihak, namun para pihak tetap memberikan keterangan, dokumen dan data yang
tidak sesuai, maka seharusnya notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan baik
secara perdata maupun pidana. Apabila notaris justru menjadi dalang atas
pembuatan akta yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka notaris dapat
dipertanggungjawabkan secara perdata dan pidana. Akibat hukum yang diterima
terhadap akta notaris dapat dibatalkan, tetapi apabila mengantung kepalsuan dapat
demi hukum. Agar untuk semua para pihak harap menjelaskan secara detail dan
jelas serta dokumen pendukungnya harus lengkap.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T04:27:28Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah