Implementasi Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkanundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Al Khairi, M. Ihsan
Permasalahan penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana Implementasi
Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi
Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?.
Kedua, Apa Faktor Penghambat dalam Implementasi Rehabilitasi bagi Pecandu
Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Ketiga, Bagaimana Upaya
Mengatasi Hambatan dalam Implementasi Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika
oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional?
Tujuan penelitian ini adalah; pertama, untuk mengetahui Implementasi
Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi
Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua, Untuk mengetahui Faktor penghambat dalam implementasi rehabilitasi
bagi pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga, Untuk
mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam implementasi rehabilitasi bagi
pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Metode penelitian ini
dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum
sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah kenyataan yang di lapangan belum
berjalan dengan optimal. Hambatan dalam Iplementasi Rehabilitasi bagi pecandu
Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau yaitu faktor personel,
faktor sosialisasi atau pendekatan kepada masyarakat, serta kurang nya sarana dan
prasarana sehingga menghalangi dalam optimalnya pelaksanaan rehabilitasi bagi
pecandu narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi
Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?.
Kedua, Apa Faktor Penghambat dalam Implementasi Rehabilitasi bagi Pecandu
Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Ketiga, Bagaimana Upaya
Mengatasi Hambatan dalam Implementasi Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika
oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional?
Tujuan penelitian ini adalah; pertama, untuk mengetahui Implementasi
Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi
Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua, Untuk mengetahui Faktor penghambat dalam implementasi rehabilitasi
bagi pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga, Untuk
mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam implementasi rehabilitasi bagi
pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Metode penelitian ini
dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum
sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah kenyataan yang di lapangan belum
berjalan dengan optimal. Hambatan dalam Iplementasi Rehabilitasi bagi pecandu
Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau yaitu faktor personel,
faktor sosialisasi atau pendekatan kepada masyarakat, serta kurang nya sarana dan
prasarana sehingga menghalangi dalam optimalnya pelaksanaan rehabilitasi bagi
pecandu narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T06:41:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah