Perlindungan Terhadap Pembeli Melalui Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Hidayat, Prasta Wahyu
Latar belakang penulisan ini yang mana semua pelaku usaha jual beli online,
ketentuan mengenai informasi yang lengkap yang diatur pada Pasal 9 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dalam pengamatan penulis di PJBO tidak berjalan efektif karena
keharusan pelaku usaha dalam menyediakan informasi lengkap yang berkaitan
dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Rumusan masalah
dalam penelitian ini bagaimanakah perlindungan terhadap pembeli melalui
Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bagaimanakah
hambatannya dan bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut. Metode
yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas
data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, kuisinoner, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data
yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan
dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Perlindungan terhadap pembeli melalui pekanbaru jual beli online
(PJBO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ada kelemahan pada penegak hukum, fasilitas,
kesadaran masyarakat, kebudayaan maka aspek persyaratan informasi yang
lengkap dalam transaksi jual beli online di PJBO berdasarkan Pasal 1457-1458
KUHPerdata jo Pasal 18 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
tidak berjalan efektif. Faktor penghambat adalah terletak pada penegak hukum,
kesadaran hukum, dan kebudayaan, hal ini disebabkan masih kurangnya
pendidikan hukum sehingga masih ada pembeli jual beli online di PJBO yang
melanggar ketentuan tersebut serta tingkat kepatuhan masyarakat terhadap
ketaatan aturan masyarakat masih rendah dalam hal ini pembeli jual beli online di
PJBO. Upaya mengatasi hambatan adalah aparat penegak hukum bekerja sama
dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan transaksi jual beli online,
meningkatkkan kesadaran masyarakat dalam hal ini diperlukan kerja sama dari
masyarakat itu sendiri, tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga
diperlukan inisiatif masyarakat untuk membangun kesadaran hukumnya. Adapun
sarannya adalah agar aspek kesepakatan dalam transaksi jual beli online
berdasarkan Pasal 1457-1458 KUHPerdata jo Pasal 18 UU ITE di PJBO berjalan
efektif maka penulis menyarankan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota
Pekanbaru agar memaksimalkan koordinasi dan sinergi dengan penegak hukum
lainnya agar tidak merugikan pihak lain. Berkaitan dengan mudahnya akun jual
beli online melakukan transaksi jual beli di PJBO, pihak pengelola komunitas
PJBO harus memperketat upaya mekanisme kontrol dan memperketat
pengawasan ketentuan yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan informasi
dalam transaksi jual beli di PJBO dan agar pengelola PJBO memblokir akun yang
merugikan dari seluruh grup PJBO serta memposting akun tersebut di seluruh
grup jual beli online lainnya apabila melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
ketentuan mengenai informasi yang lengkap yang diatur pada Pasal 9 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dalam pengamatan penulis di PJBO tidak berjalan efektif karena
keharusan pelaku usaha dalam menyediakan informasi lengkap yang berkaitan
dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Rumusan masalah
dalam penelitian ini bagaimanakah perlindungan terhadap pembeli melalui
Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bagaimanakah
hambatannya dan bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut. Metode
yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas
data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, kuisinoner, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data
yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan
dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Perlindungan terhadap pembeli melalui pekanbaru jual beli online
(PJBO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ada kelemahan pada penegak hukum, fasilitas,
kesadaran masyarakat, kebudayaan maka aspek persyaratan informasi yang
lengkap dalam transaksi jual beli online di PJBO berdasarkan Pasal 1457-1458
KUHPerdata jo Pasal 18 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
tidak berjalan efektif. Faktor penghambat adalah terletak pada penegak hukum,
kesadaran hukum, dan kebudayaan, hal ini disebabkan masih kurangnya
pendidikan hukum sehingga masih ada pembeli jual beli online di PJBO yang
melanggar ketentuan tersebut serta tingkat kepatuhan masyarakat terhadap
ketaatan aturan masyarakat masih rendah dalam hal ini pembeli jual beli online di
PJBO. Upaya mengatasi hambatan adalah aparat penegak hukum bekerja sama
dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan transaksi jual beli online,
meningkatkkan kesadaran masyarakat dalam hal ini diperlukan kerja sama dari
masyarakat itu sendiri, tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga
diperlukan inisiatif masyarakat untuk membangun kesadaran hukumnya. Adapun
sarannya adalah agar aspek kesepakatan dalam transaksi jual beli online
berdasarkan Pasal 1457-1458 KUHPerdata jo Pasal 18 UU ITE di PJBO berjalan
efektif maka penulis menyarankan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota
Pekanbaru agar memaksimalkan koordinasi dan sinergi dengan penegak hukum
lainnya agar tidak merugikan pihak lain. Berkaitan dengan mudahnya akun jual
beli online melakukan transaksi jual beli di PJBO, pihak pengelola komunitas
PJBO harus memperketat upaya mekanisme kontrol dan memperketat
pengawasan ketentuan yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan informasi
dalam transaksi jual beli di PJBO dan agar pengelola PJBO memblokir akun yang
merugikan dari seluruh grup PJBO serta memposting akun tersebut di seluruh
grup jual beli online lainnya apabila melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T02:01:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah